JAKARTA,FOKUSJabar.id: Partai Ummat menggugat hasil verifikasi faktual (verfak) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Jumat (16/12/2022) lalu.
Pelaporan itu terkait Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 yang tidak meloloskan Partai tersebut sebagai peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi faktual.
Ketua Tim Advokasi Hukum Partal Ummat, Denny Indrayana, memastikan pihaknya mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu ke Bawaslu RI.
BACA JUGA: Hasto PDIP ke Amien Rais: Tak Mampu Konsolidasi Pemerintah Disalahkan
“Atas keputusan yang tidak adil dan tidak benar demikian, Partai Ummat menggunakan hak konstitusional kami untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu ke Bawaslu RI,” kata dia di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).
Sesuai aturan perundangan yang berlaku, kata Denny pihaknya ajukan permohonan penyelesaian sengketa dalam bentuk 114 halaman dan puluhan perangkat penyimpanan data atau flashdisk.
Selain itu Partai Ummat melengkapi bukti berupa dokumen pendukung, seperti Kartu Tanda Anggota, KTP, dan video.
“Dalam permohonan tersebut, kami menguraikan secara detail dan rinci mengapa Partai Ummat seharusnya lolos dan layak dijadikan peserta Pemilu 2024, Diajukan juga bukti-bukti baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan, termasuk KTP, KTA dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual,” kata dia, melansir IDN.
Denny lantas menyampaikan bahwa langkah Partai ini sebagai bentuk perjuangan untuk menjaga pelaksanaan Pemilu 2024 dan berada dalam koridor seharusnya.
Menurut dia, permohonan sengketa itu juga upaya menegakan prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan adil.
“Karena hanya dengan penegakan pemilu yang tanpa kecurangan itulah, maka pemilu akan menjadi solusi bagi banyak persoalan bangsa saat ini, termasuk masih maraknya korupsi elektoral, korupsi kepemiluan, yang tentu saja akan menjadi racun mematikan bagi demokrasi di tanah air,” imbuh dia.
(Agung)