Kamis 12 Desember 2024

17 Parpol di Ciamis Ikuti Uji Publik Penataan Dapil

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Menjelang pemilu serentak tahun 2024 mendatang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis mulai melaksanakan uji publik rancangan penataan daerah dan alokasi kursi DPRD Ciamis di Hotel Priangan Ciamis, Rabu (14/12/2022). 

Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Sarno Maulana Rahayu mengatakan bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan amanat dari Undang-Undang No 7 Tahun 2017 dan PKPU No 6 Tahun 2022 yang mengharuskan KPU di Kabupaten dan Kota melakukan uji publik. 

Uji publik tersebut bertujuan untuk menampung semua usulan, masukan, memusyawarahkan dan mufakat bersama dengan partai politik yang ada di Kabupaten Ciamis baik yang lolos Parlementary Treshold, yang belum lolos dan parpol yang baru mendaftar untuk pemilu 2024.

BACA JUGA: Wapada! Dinkes Ciamis Catat 688 Kasus DBD di Sepanjang Tahun, 8 Orang Meninggal

“Kurang lebih ada sebanyak 17 parpol ikut melaksanakan kegiatan uji publik dan untuk hasilnya nanti akan diserahkan kepada KPU RI,” kata dia. 

Sementara itu Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Oong Ramadhani mengungkapkan bahwa KPU memasukan 3 rancangan diantaranya Exsisty, perubahan kecamatan dan perubahan dapil di kecamatan. 

“Rancangan Exsisty artinya dapil yang sekarang yang diajukan KPU RI itu sama dengan dapil pemilu 2019, untuk perubahan kecamatan yakni Baregbeg yang tadinya dapil 6 menjadi dapil 1 dan terakhir yaitu jumlah kecamatan sama hanya beberapa kecamatan nya diubah,” kata dia.

BACA JUGA: Jasa Raharja Berikan Santunan Kepada Keluarga Korban Laka Lantas Bus dengan Motor Di Ciamis

Lebih lanjut dia menjelaskan, dari ketiga rancangan tersebut sudah disepakati oleh 17 parpol di Ciamis bahwa mereka akan memberlakukan rancangan Eksisty atau rancangan yang pertama. 

“Besok kami akan melaporkan ke KPU Provinsi untuk kemudian disampaikan ke KPU RI terkait keputusan rancangan ini dan untuk Eksisty ini Baregbeg tetap berada di dapil 6,” kata dia.

(Fauza/Anthika Asmara) 

Berita Terbaru

spot_img