JAKARTA,FOKUSJabar.id: Terdakwa Ferdy Sambo meminta Richard Eliezer alias Bharada E tidak menyeret terdakwa Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Sambo kemudian mengajak Bharada E untuk bertanggung jawab bersamanya atas pembunuhan Yosua.
Sebab, ia mengklaim Bharada E salah menerjemahkan perintahnya untuk menghajar bukan menembak.
BACA JUGA: KPU Diduga Curang Loloskan 3 Partai Peserta Pemilu 2024
Sambo juga klaim dirinya sebenarnya yang membongkar kasus Yosua, bukan Bharada E.
“Kita berdua yang bertanggung jawab, Kuat, Ricky dan istri saya jangan kau korbankan,” kata Sambo menanggapi keterangan Bharada E yang menjadi saksinya di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).
Sebelumnya, Sambo mengungkap bahwa dialah yang membongkar kasus pembunuhan Yosua setelah dijemput jendral bintang dua untuk dibawa ke Mabes Polri akibat keterangan Bharada E yang sebut eks Kadiv Propam itu menembak Yosua.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada 5 Agustus 2022, Bharada E sebut seluruh tembakan kepada Yosua dilakukan oleh Sambo.
“Ternyata keterangan kebohongan tanggal 5 itulah yang kemudian saya dijemput oleh bintang dua dibawa ke Mabes Polri dan dipatsus,” kata Sambo, seperti dilansir IDN.
Sambo mengaku barulah memberi keterangan yang sebenarnya setelah sang istri, Putri Candrawathi diancam ditersangkakan Mabes Polri.
“Setelah istri saya diancam akan ditersangkakan saya sampaikan semuanya. Tapi apa nyatanya? tetap ditersangkakan dan diterdakwakan, ini perlu saya sampaikan,” ujar ferdy Sambo.
Sambo kemudian meminta Bharada E untuk bersaksi yang sebenarnya tentang penembakan. Sebab, hingga saat ini Bharada E sebut Sambo ikut menembak.
“Kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya meminta menghajar lalu saksi menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab. Tapi kita berdua yang bertanggung jawab,” kata Sambo dengan suara bergetar.
“Saya akan bertanggung jawab apa yang saya lakukan. Tapi saya tidak bertanggung jawab atas apa yang tidak saya lakukan,” imbuhnya.
Ia kemudian menegaskan kembali jika ia dijemput Mabes akibat kebohongan Bharada E.
“Yang Mulia, saya dibawa bintang dua ke Mabes Polri atas keterangan dia tanggal 5, tapi saya mengubah dan mengakui semua ditanggal 8 dengan berita acara,” kata Sambo.
Ketua Majelis Halim, Imam Wahyu Santoso kemudian meminta tanggapan Bharada E atas sanggahan Sambo dalam sidang.
“Bagaimana saksi?“
“Saya tetap dengan keterangan saya,” jawab Bharada E.
(Agung)