JAKARTA,FOKUSJabar.id: Berbagai organisasi serikat buruh dan petani menggelar aksi unjuk rasa untuk memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia di Patung Kuda, Jakarta, Sabtu (10/12/2022).
Terlihat para buruh membawa sejumlah tuntutan. salah satunya, menolak Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menandatangani UU KUHP yang sudah disahkan DPR RI.
BACA JUGA: PBB Sebut KUHP yang Baru Ancam Kebebasan Rakyat Sipil
Saat ini, DPR punya waktu 7 hari untuk menyerahkan RKUHP yang sudah disahkan di paripurna kepada Presiden Jokowi untuk dibubuhi tanda tangan.
Jika dalam 30 hari tak diteken Jokowi, maka UU itu otomatis berlaku.
“Kami meminta kepada Presiden Jokowi untuk tidak menandatangani Undang-Undang RKHUP yang sudah dibawa, jangan diberi nomor, walaupun secara hukum tetap berlaku, bahwa selama 30 hari tidak di beri nomor dan tidak ditanda tangani biar rakyat hukum anggota DPR,” kata dia di Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Said Iqbal lantas menegaskan, UU KUHP bukan keinginan rakyat. Sebagai bukti dalam pasal penghinaan lembaga negara, khususnya DPR RI. Aturan itu dinilai hanya mementingkan kelompok tertentu.
“(UU KUHP) Bukan keinginan rakyat, di dalam Pasal soal penghinaan lembaga salah satunya DPR, tapi itu adalah kepentingan mereka,” kata dia, seperti dilansir IDN.
“Wajar rakyat mengkritik DPR, karena wajar menjadi DPR itu yang pilih rakyat, kalau ada sifat rakyat ada pantun, tulisan-tulisan yang kritik pemerintah itu biasa,” katanya.
Dalam aksi yang dihadiri ribuan orang ini mengusung 9 (sembilan) isu tuntutan.
Kesembilan tuntutan tersebut adalah sebagai berikut:
- Tolak UU KUHP
- Tolak omnibus law UU Cipta Kerja
- Land Reform – Reforma Agraria dan Kedaulautan Pangan
- Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
- Tolak upah Murah
- Tolak Outsourcing
- Perjuangkan Jaminan Sosial: Meliputi jaminan makanan, pendidikan, perumahan, air bersih, pengangguran
- Berantas Korupsi
- Usut tuntas semua kasus pelanggaran HAM yang sudah di rekomendasi oleh komnas HAM
(Agung)