BANJAR,FOKUSJabar.id: Upah Minimum Kota (UMK) Kota Banjar, Jawa Barat pada 2023 naik menjadi Rp. 1.998.119,05. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 7.88 persen atau sebesar Rp. 146.000 ribu.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Banjar, Sunarto mengatakan kenaikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepribadian) Kabar nomor 561.7/kep.776-Kersa/2022 tentang UMK Jabar 2023.
Keputusan gubernur tentang UMK Jawa Barat 2023 sendiri dikatakan Sunarto telah diteken Gubernur Ridwan Kamil pada 7 Desember 2022 lalu.
“UMK Kota Banjar 2023 naik 7.88 persen atau menjadi Rp. 1.998.119,05.,” katanya kepada wartawan. Kamis (8/12/2022).
Tahun ini dikatakan Sunarto UMK Kota Banjar sebesar Rp. 1.852.099,52. Maka kenaikan UMK 2023 sebesar Rp. 146.000.
“Sesuai keputusan gubernur UMK Banjar tahun depan naik Rp. 146 ribu,” kata dia.
Ia mengatakan keputusan tentang UMK itu akan berlaku sejak 1 Januari 2023 mendatang.
Para pengusaha ditegaskan Sunarto tidak boleh membayar UMK di bawah UMK terkecuali khusus usaha kecil mikro menengah.
“Itu berdasarkan kesehatan pengusaha dan pekerja,” ucapnya.
Pihaknya berharap pengusaha di Kota Banjar dapat segera menyusun dan pemberlakuan struktur skala gaji guna menentukan besaran upah bagi pekerjanya dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Sunarto juga kembali menegaskan agar pengusaha tidak ada yang melanggarnya. Apabila ada yang membandel maka akan diberi sanksi tegas oleh Dewan Pengawas Ketenagakerjaan.
Di Tempat terpisah Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Banjar, Yogy Indrijadi mengatakan kelompoknya menerima besaran UMK tersebut.
Menurut Yogy sebelumnya pun saat rapat Depeko pihaknya meminta agar UMK naik diatas UMP. Baiknya upah minimum ini tentu akan berdampak positif untuk mendorong roda ekonomi masyarakat.
“Terutama usaha mikro karena pekerja juga membelanjakan uangnya di daerahnya sendiri,” ucapnya.
Kendati, saat ini pihaknya perlu melakukan sesuatu yang lebih penting yakni mengawal struktur skala upah.
“Itu tentunya menjadi harapan dari kami dan juga butuh lainnya maka skala upah perlu kita kawal,” pungkasnya.
(Budiana Martin)