Kamis 12 Desember 2024

PBB Sebut KUHP yang Baru Ancam Kebebasan Rakyat Sipil

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada Kamis (8/12/2022), mengungkapkan kekhawatiran atas pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

PBB menilai beberapa pasal yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia, dan mengancam kebebasan pers, privasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM) di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia tersebut.

“PBB khawatir bahwa beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia,” kata kantor perwakilan PBB di Jakarta.

BACA JUGA: KPK: Hadiah Pernikahan Kaesang-Erina Harus Dilaporkan dalam 1 Bulan

Dalam kesempatan yang sama, PBB mengatakan beberapa pasal yang direvisi dalam KUHP bertentangan dengan nilai-nilai kebebasan fundamental dan HAM.

Lembaga itu juga menilai pasal-pasal tersebut bersifat diskriminatif.

“KUHP yang direvisi tampak tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas persamaan di depan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan pendapat dan ekspresi,” tulisnya, seperti dilansir IDN.

Reuters memberitakan, PBB menilai beberapa pasal dalam KUHP yang baru melanggar kebebasan pers dan berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik.

Selain itu, beberapa pasal lainnya yang bersifat diskriminatif juga dinilai dapat melegitimasi sifat negatif terhadap kaum minoritas.

“Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers. Ketentuan lain berisiko melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka,” ujarnya.

PBB telah menyurati pemerintah Indonesia guna memastikan hukum dalam negeri yang selaras dengan kewajiban internasional, serta agar komitmen Indonesia tetap sesuai dengan Agenda 2030 dan Pembangunan Berkelanjutan.

Pakar HAM PBB juga mendorong pemerintah untuk menggelar dialog bersama masyarakat, supaya seluruh aspirasi terakomodir.

PBB juga mengungkapkan bahwa pihaknya siap membantu Indonesia dalam upayanya memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaan, agar seluruh rakyat dapat menikmati hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img