Selasa 10 Desember 2024

KPK: Hadiah Pernikahan Kaesang-Erina Harus Dilaporkan dalam 1 Bulan

JAKARTA,FOKUSJabar.id: KPK mengingatkan hadiah pernikahan Kaesang Pangarep dengan Erina Gudono harus dilaporkan maksimal sebulan setelah penerimaan.

“Jadi 30 hari kerja itu dilaporkan kepada KPK untuk dilakukan analisis, telaah,” kata Juru Bicara KPK Ali FIkri, Jumat (9/12/2022).

Setelah melakukan analisis, KPK baru bisa menentukan apakah hadiah-hadiah tersebut termasuk gratifikasi atau tidak. Nantinya hal itu akan disampaikan kepada pelapor gratifikasi.

BACA JUGA: Pesan Misterius Satu Arah dari HP Keluarga Kalideres jadi Sorotan

“Nanti ada parameter yang dijadikan penilaian oleh tim gratifikasi di KPK. Apakah itu kemudian ditetapkan sebagai milik negara kah, atau kemudian memang boleh dipergunakan oleh penyelenggara negara yang menerima apakah dalam bentuk hadiah, gratifikasi, atau barang-barang yang bernilai ekonomis lainnya yang diduga ada kaitannya dengan jabatan yang bersangkutan,” kata dia, seperti dilansir IDN.

Ali menjelaskan bahwa ada Undang-Undang yang mengatur ketentuan penerimaan gratifikasi senilai Rp10 juta. Apabila itu merupakan suap, maka harus dibuktikan.

“Itu ada ketentuan di dalam UU Tindak Pidana Korupsi, itu bila kemudian mencapai Rp10 juta tadi,” jelasnya.

Diketahui, Kaesang Pangarep melangsungkan pernikahan di Yogyakarta pada akhir pekan ini. Setidaknya ada 3 ribu tamu yang diundang adik Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming tersebut.

Resepsi pernikahan kaesang akan berlangsung di dua lokasi. Akad nikah akan berlangsung di Yogyakarta, resepsi akan berlangsung di Solo.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img