JAKARTA,FOKUSJabar.id: Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Sigiro, menegaskan akan bertindak jika pemerintah dan DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang bertentangan dengan prinsip pelanggaran HAM.
“Apabila pasal tentang pelanggaran HAM berat hasilnya sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, maka kita akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut,” kata Atnike, Selasa (6/12/2022).
Atnike mengatakan, Komnas HAM sangat mengkhawatirkan naskah RKUHP yang disahkan menjadi undang-undang hari ini, berpotensi merusak fungsi dan mandat dari lembaga penegak HAM.
BACA JUGA: Balita Diduga Dianiaya Hingga Meninggal karena BAB di Apartemen Depok
Ia tidak ingin keputusan ini justru menghancurkan tugas Komnas HAM.
Atnike juga berharap, pemerintah dan DPR bisa membuka telinganya untuk mempertimbangkan masukan dari masyarakat. Sebab, cara ini dinilai dapat memperbaiki sistem hukum di Indonesia.
Apalagi, kata Atnike, sejak Indonesia merdeka hingga saat ini belum ada RKUHP hasil dari buah pemikiran anak bangsa. Karena itu, lahirnya naskah RKUHP diharapkan menjunjung tinggi HAM.
Atnike mengatakan RKUHP tidak memuaskan keinginan semua pihak. Menurutnya, Indonesia terdiri dari beragam suku, agama, kepentingan, dan sosial yang memungkinkan menyulitkan semua harapan dapat ditampung RKUHP.
Komnas HAM juga mengingatkan apabila pemerintah dan DPR tidak mengabaikan masukan itu, maka akan berdampak pada akuntabilitas negara dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Nanti kalau ada perbedaan pandangan, saya pikir ada proses politik dan hukum yang bisa ditempuh, misalnya tinjauan peradilan,” kata Atnike, seperti dilansir IDN.
(Agung)