Sabtu 18 Januari 2025

Nurul Ghufron Tolak UU KPK Soal Pembatasan Umur

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mempersoalkan ambang batas minimal pencalonan pimpinan KPK pada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019.

UU tersebut menetapkan orang-orang yang masih di bawah usia 50 tahun tidak bisa menjadi pimpinan KPK.

Padahal, Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjelaskan pimpinan KPK yang sudah menjabat empat tahun boleh mencalonkan lagi untuk masa jabatan periode berikutnya.

“Norma tersebut mengakibatkan saya pribadi yang berdasarkan Pasal 34 tadi memungkinkan untuk mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya, kemudian dengan berlakunya Pasal 29, (Pasal 34) jadi tidak berlaku dan (mencalonkan diri lagi) menjadi tidak (bisa), kesempatannya itu tertutupi, terhalangi,” kata Ghufron, Rabu (16/11/2022).

Meski begitu, ia tidak memberi jawaban tegas kemungkinan pencalonan dirinya kembali sebagai pimpinan KPK 2023-2027.

BACA JUGA: Fraksi PAN Minta Bawaslu Bedakan Politik Uang dan Upah Timses

“Mencalonkan atau tidak itu nanti, tapi yang jelas bahwa yang saya uji adalah norma,” kata dia, seperti dilansir IDN.

Dalam salinan permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Ghufron yang diwakilkan kuasa hukumnya, Walidi, menyebut Pasal 29 huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 mengatur batasan usia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan. Padahal, sebelumnya batas minimal sebagai pimpinan KPK hanya 40 tahun.

“Mengakibatkan pemohon yang usianya belum mencapai 50 tahun tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi Pimpinan KPK untuk periode mendatang,” ujarnya

Batasan usia tersebut dinilai kontradiktif terhadap Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 yang berbunyi bahwa ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.’ Oleh karena itu, Ghufron melayangkan gugatan UU Nomor 19 Tahun 2019.

“Dengan demikian, sangat jelas pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK untuk satu masa jabatan periode selanjutnya,” ujar Walidi.

Ghufron berharap, Majelis Hakim MK mengabulkan seluruh permohonannya. Salah satunya dengan menyatakan Pasal 29 huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan’.

“Atau dalam hal mahkamah berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya,” ujarnya

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img