JAKARTA,FOKUSJabar.id: Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik batas usia minimal calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tertuang dalam Pasal 29 huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019.
Pasalnya, UU tersebut dinilai menghambat figur muda potensial untuk memimpi lembaga antirasuah.
“Itu akan menghambat banyak sekali figur muda yang potensial untuk bisa mencalonkan diri dan itu akhirnya sekarang terbukti ketika Pak Ghufron (Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron) akhirnya mengajukan judicial review,” kata Peneliti ICW Lalola Ester, Rabu (16/11/2022).
Batas usia minimal sebagai pimpinan KPK telah menjadi sorotan pegiat antikorupsi sejak masih direncanakan. Lalola menilai, usia tidak menentukan keberanian seseorang memimpin KPK.
“Langkah yang diambil (Wakil Ketua KPK) Ghufron dengan mengajukan JR (Judicial Review) justru memperkuat kekhawatiran kami selama ini,” kata dia, seprti dilansir IDN.
Diketahui, Nurul Ghufron mengaku telah mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ia mempersoalkan batasan usia minimal sebagai pimpinan KPK dalam UU tersebut karena membuat orang-orang yang masih di bawah usia 50 tahun tidak bisa menjadi pimpinan KPK.
Nurul Ghufron pada tahun terakhirnya sebagai pimpinan KPK baru berusia 49 tahun, sehingga ia tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam Pasal 29 huruf e UU tersebut.
Padahal, Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjelaskan pimpinan KPK yang sudah menjabat empat tahun boleh mencalonkan lagi untuk masa jabatan periode berikutnya.
“Norma tersebut mengakibatkan saya pribadi yang berdasarkan Pasal 34 tadi memungkinkan untuk mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya, kemudian dengan berlakunya Pasal 29, (Pasal 34) jadi tidak berlaku dan (mencalonkan diri lagi) menjadi tidak (bisa), kesempatannya itu tertutupi, terhalangi” ujar Ghufron, Rabu (16/11/2022).
Ghufron dalam petitum salinan permohonan tersebut berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonannya.
Salah satunya dengan menyatakan Pasal 29 huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan’.
“Atau dalam hal mahkamah berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya,” ujarnya.
(Agung)