TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Lantaran Pemerintah Kota Tasikmalaya belum memiliki rumah dinas Wali Kota atau pendopo, akhirnya Pj Wali kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah yang baru saja dilantik oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, harus tinggal di rumah kontrakan.
Diketahui, sejak memisahkan diri dan membentuk pemerintahan baru yakni Kota Tasikmalaya, sudah 21 tahun berdiri pemerintahan, belum juga memiliki rumah dinas kepala daerah atau Pendopo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan Hasanuddin mengatakan, rumah kontrakan yang akan ditempati Pj harus representatif karena akan menjadi tempat melakukan aktivitas kerja penjabat Wali Kota.
BACA JUGA: Resmi, Cheka Virgowansyah Jadi Pj Wali Kota Tasikmalaya
“Sudah kita carikan rumah kontrakannya, secepatnya bisa ditempati Pj Wali Kota,” kata Ivan Dicksan Hasanuddin di Balekota Tasikmalaya Selasa (15/11/22).
“Rumah kontrakannya tidak akan jauh dari kantor Bale Kota Tasikmalaya, masih radius Balekota agar aksesnya lebih mudah dan cepat terjangkau,” kata dia menambahkan.
Ivan menambahkan, biaya rumah kontrakan untuk akan dibebankan oleh APBD Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan.
“Rumah dinas itu hak bagi Kepala daerah, dan kalau belum memiliki pendopo, boleh mengontrak rumah. Mengenai standar biaya sewa kontrakan untuk Kepala Daerah baik definitif atau pun penjabat (Pj) sama saja, itu sesuai dengan SK Mendagri,” kata Ivan.
BACA JUGA: KIP Group Terus Mendukung Ekspor Baja Buatan Dalam Negeri dengan Layanan Terintegrasi
Lanjutnya, adapun kriteria bagi rumah dinas kepala daerah yakni luas lahan dan bangunan mencukupi, ruang tamu yang memadai, ruang kerja yang representatif, ruang istirahat bagi keluarganya, luas kamar dan lainnya, itu semua ada standarnya
“Kita usahakan kedepannya Pemerintah Kota Tasikmalaya segera menyelesaikan pembangunan Pendopo yang saat ini terbengkalai agar Walikota Tasikmalaya memiliki rumah dinas yang memadai, dan tidak ngontrak terus,” pungkasnya.
(Seda/Anthika Asmara)