Kamis 12 Desember 2024

Bareskrim Ungkap Peran Tersangka Net89 yang Tewas Kecelakaan

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Bareskrim Polri ungkap peran tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89 Hanny Suteja (HS) yang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas, pada Minggu (30/10/2022).

Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma menjelaskan dalam kasus ini, Hanny berperan sebagai Sub Exchanger.

Peran tersebut juga sama seperti Reza Paten yang belum lama ini turut ditetapkan sebagai tersangka kasus Net89.

“Perannya Sub Exchanger. Sama seperti Reza Paten,” kata dia, Selasa (15/11/2022).

BACA JUGA: Ahli: Keluarga Tewas di Kalideres Diduga Berkeyakinan Menyimpang

Sebelumnya, Chandra mengatakan tersangka Hanny Suteja telah meninggal dunia pada Minggu (30/11/2022) lalu dikarenakan terlibat kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan Tol Solo-Semarang.

Chandra mengatakan yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB sesuai dengan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh RSUD Pandan Arang Boyolali.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani ini sebagai tersangka bersama 8 tersangka lainnya.

Delapan orang tersangka itu yakni AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading; LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA.

Chandra mengatakan, untuk menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi robot trading berkedok MLM Ebook (Net89).

Adapun total korban penipuan investasi robot trading ini diperkirakan mencapai 300 ribu orang dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp2 triliun.

Selain itu ESI, selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI; RS; AL; HS; FI; dan D.

Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara untuk Reza Paten dirinya juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img