JAKARTA,FOKUSJabar.id: Majelis Hakim memutuskan tetap menggabungkan persidangan terdakwa dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal dengan Bharada Richard Eliezer.
Majelis Hakim mengatakan, Hal ini dilakukan demi persidangan yang cepat dan murah.
“Untuk sementara majelis masih menganggap ini bisa berjalan (bersamaan). Sampai nanti majelis menganggap ini tidak bisa berjalan, maka kami akan periksa terdakwa sendiri-sendiri ya,” kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
BACA JUGA: Tukang Jajanan Cabuli Bocah di Depok Diamankan Polisi
Sebelumnya, Richard melalui kuasa hukumnya meminta disidang terpisah dengan terdakwa lain. Sebab, Richard merupakan justice collaborator dalam kasus ini.
Diketahui, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Akibat perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Agung)