Jumat 13 Desember 2024

Atta Halilintar dan Kevin Aprilio Diperiksa Polisi Terkait Net89

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap publik figur yang dilaporkan terkait dengan kasus robot trading Net89.

Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara, mengatakan publik figur yang sudah diperiksa adalah Atta Halilintar dan Kevin Aprilio.

Setidaknya, ada lima publik figur yang dilaporkan, antara lain Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakasa dan Mario Teguh.

Kelima publik figur itu dilaporkan oleh sekitar 230 orang korban karena diduga mempromosikan dan menerima aliran dana dari pihak Net89, Reza Paten.

BACA JUGA: Korban Robot Trading Net89 Jengkel, Rugi Hingga Miliaran

“Baru Kevin dan Atta yang sudah kita mintai keterangan. Sudah diperiksa yang bersangkutan minggu lalu,” tutur Chandra, Senin (7/11/2022).

Hari ini, sepuluh perwakilan dari 230 korban robot trading Net89 mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (7/10/2022).

Kuasa hukum korban robot trading Net89, M Zainul Arifin, menjelaskan kedatangannya dengan para korban ini bertujuan meminta permohonan perlindungan hukum, serta fasilitas resistusi kepada LPSK.

“Memberi informasi kepada LPSK dengan agenda bahwa meminta permohonan perlindungan hukum, dan yang kedua terkait dengan fasilitas resistusi korban terkait dengan ganti rugi,” kata Zainul, seperti dilansir IDN.

Zainul juga menyebut kedatangannya ke LPSK juga didasari laporan korban, yang merasa keberatan dengan pernyataan kuasa hukum Reza Paten selaku pelaku utama robot trading Net89.

Kuasa hukum Reza tersebut mengusulkan permohonan justice collaborator (JC) bertujuan meringankan beban hukuman kliennya.

“Nah, kemudian agenda keduanya menyampaikan keberatan terkait dengan kuasa hukum pihak Reza Paten, yang menyampaikan bahwa Reza Paten mau diusulkan untuk mendapat izin justice collaborator,” ujar Zainul.

“Kenapa kita keberatan? Karena beliau diduga pelaku kuatnya terkait dengan investasi bodong ini. Maka dari itu, supaya LPSK untuk melihat keberatan kita, lagi pula Reza juga sudah berstatus tersangka,” sambungnya.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img