Kamis 12 Desember 2024

Tukang Jajanan Cabuli Bocah di Depok Diamankan Polisi

DEPOK,FOKUSJabar.id: Polisi menahan dan menetapkan Y (41), pedagang makanan ringan di Jalan RTM, Cimanggis, Depok, sebagai tersangka pencabulan anak.

Y diketahui mencabuli tiga anak yang membeli dagangannya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, penangkapan Y merupakan pengembangan dari laporan orang tua korban yang anaknya menjadi korban pencabulan. Aksi tersebut diketahui orang tua korban saat anaknya mendapatkan perlakuan tak senonoh saat membeli jajanan di tempat tersangka berjualan.

“Iya kasusnya itu terjadi pada Minggu lalu sekitar pukul 10.00 WIB di tempat tersangka berjualan di wilayah RTM,” kata Yogen, Sabtu (5/11/2022).

BACA JUGA: Cara Dapatkan STB Gratis dari Kominfo, Cukup KTP dan KK

Yogen menuturkan, peristiwa pencabulan terjadi saat korban yang masih berusia delapan tahun membeli makanan di warung tersangka.

Pada saat kejadian korban sempat dipangku tersangka dan pelaku melakukan pencabulan sehingga korban menangis.

“Perbuatan cabul itu dilakukan Y kepada korban saat memberikan uang kembalian saat jajanan,” kata dia, seperti dilansir IDN.

Usai mendapatkan perlakuan tersebut, korban kembali ke rumahnya. Sesampainya di rumah korban sempat menangis dan saat ditanya penyebabnya, teman korban yang ikut bersama korban saat jajan di warung tersangka berjualan, menceritakan korban mendapatkan perlakuan pencabulan dari tersangka.

Akhirnya keluarga korban berusaha melakukan penangkapan tersangka dan melaporkannya ke polisi.

“Orang tuanya tidak terima hingga akhirnya memberikan laporan kepada unit PPA Polres Metro Depok,” katanya.

Yogen mengungkapkan, usai menerima laporan Polres Metro Depok langsung bergerak dan melakukan penangkapan kepada tersangka Y. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, tersangka mengakui dan telah melakukan pencabulan terhadap tiga anak lainnya termasuk korban.

“Ada tiga korbannya dan saat ini kasusnya masih diperiksa lebih detail,” ungkap Yogen.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka menjalankan aksinya tidak menjanjikan sesuatu atau mengiming-imingi korban dengan uang atau hal lainnya. Korban melakukan perbuatan pencabulan terhadap para korban saat membeli makanan di tempatnya berjualan.

“Masih ada dua korban lainnya yang akan kami periksa untuk dimintai keterangan,” terang Yogen.

Yogen tidak memberikan informasi secara detail terkait jenis kelamin para korban maupun usia korban lainnya. Namun tersangka telah melanggar Pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak dan tersangka terancam hukuman penjara.

“Hukuman penjara yang akan dijerat kepada tersangka yaitu 15 tahun,” tegas Yogen.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img