Senin 9 Desember 2024

Soal Banding Pengelola Kebun Binatang Bandung, Sekda: Silakan Saja

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menanggapi rencana pengelola Kebun Binatang Bandung, Yayasan Margasatawa Tamansari, melakukan banding terkait putusan perdata Nomor 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg, Rabu 2 November 2022. Putusan tersebut menunjukkan lokasi tanah yang dibeli oleh Gemente Bandoeng berada di kawasan Bondin Bandung dan Pemkot Bandung dapat menunjukan bukti pembelian atas tanah Kebun Binatang (TI-1 a s.d T I-1m).

“Ya silakan, kita menghormati segala upaya hukum yang akan ditempuh Yayasan Margasatwa Tamansari. Sejak awal pun pemerintah jauh dari arogan. Kita, ya kami hadapi saja. Pokoknya niat kita tetap berikan pelayanan publik,” kata Ema Sumarna, Jumat (4/11/2022).

Menurutnya, Pemkot Bandung akan melakukan tiga langkah dalam menindaklanjuti putusan PN Bandung. Yakni akan segera melaksanakan pengamanan pemagaran, proses pengajuan sertifikasi, dan menagih utang biaya sewa.

“Kemarin kan sedang berproses di pengadilan, maka kita tunduk pada hukum dan menunggu putusan. Begitu ada putusan, maka kita segera menyempurnakan dengan proses sertifikasi,” Ema menerangkan.

BACA JUGA: Kebun Binatang Bandung Ajukan Banding Terkait Kasus Kepemilikan Lahan

fokusjabar.id kebun binatang bandung
Kebun Binatang Bandung. (FOTO: Yusuf Mugni)

Ema menegaskan, pengadilan telah memutuskan Pemkot Bandung sebagai pemilik sah lahan bonbin Bandung. Maka pihaknya akan tetap menagih uang sewa lahan senilai Rp13 milyar yang selama ini ditunggak pihak pengelola kebun binatang.

“Kalau soal pengelolaan, pemkot nggak berkemampuan. Intinya, tetap penagihan akan dilakukan dan operasional akan tetap ada. Kan luar biasa jika kita berhasil menagih utang Rp13 milyar, bisa untuk pendidikan, kesehatan, dan lainnya,” kata Ema.

(Yusuf Mugni/Ageng)

Berita Terbaru

spot_img