BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pengelola Kebun Binatang Bandung, Yayasan Margasatwa Tamansari, akan melakukan banding terkait putusan perdata Nomor 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg tertanggal Rabu, 2 November 2022.
Putusan tersebut menunjukkan lokasi tanah yang dibeli Gemente Bandoeng berada di kawasan Kebun Binatang Bandung. Pemkot Bandung pun dapat menunjukan bukti pembelian atas tanah Kebun Binatang Bandung (TI-1 a s.d T I-1m).
Kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari, I Gede Panca Astawa mengatakan, keputusan pengadilan tersebut belum inkrah. Artinya, belum ada ketetapan hukum jika lahan Kebun Binatan Bandung milik pemerintah.
“Kita akan mengajukan upaya hukum banding ke Kejati Jabar. Karena dengan putusan PN, kebun binatang bandung sangat dirugikan. Sejujurnya, secara de facto di atas lahan kebun binatang sudah dikelola yayasan sekarang selama 89 tahun,” kata I Gede Panca Astawa dalam konferensi pers di Kebun Binatang Bandung, Jalan Tamansari, Jabar, Jumat (4/11/2022).
BACA JUGA: Rekaman Misterius Pilot Sriwijaya Air Sebelum Jatuh
I Gede menuturkan, terdapat 13 bukti segel yang dijadikan dasar pengadilan memenangkan Pemkot Bandung dalam sengketa lahan kebun binatang. Namun, bukti tersebut sebenarnya tidak kuat karena diduga ada yang dipalsukan.
Selain itu, I Gede menyebut pembelaan yang dilakukan Yayasan Margasatwa Tamansari selama persidangan tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. Atas hal dasar tersebut, pihaknya akan mengajukan pengaduan kepada Bareskrim.
I Gede menuturkan, pihak yayasan sudah sempat bertemu dengan badan pemeriksa keuangan (BPK) Jawa Barat untuk menelusuri kebenaran klaim Pemkot Bandung sebagai pemilik lahan.
“Setelah dicek di badan aset keuangan, ternyata lahan tidak terdaftar sebagai invetaris Pemkot Bandung. Kesimpulannya, ini adalah tidak benar Pemkot selaku pemilik lahan kebun binatang ini,” dia menerangkan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sebagai pemilik lahan Kebun Binatang Bandung yang sah. Hal itu berdasarkan putusan sidang perdata di PN Bandung yang diketuai hakim Yohanes Purnomo pada Rabu (2/11).
Dalam hasil sidang putusan perdata, beberapa pertimbangan hakim yang tercatat antara lain bukti-bukti yang diajukan Pemkot Bandung selaku penggugat, serta lampiran gambar yang menunjukkan lokasi tanah yang dibeli Gemente Bandoeng berada di kawasan Bandung Zoo.
Selain itu, sejarah panjang Kebun Binatang Bandung serta pendapat ahli sejarah Dr. Leli Yulifar membuktikan jika tanah Kebun Binatang Bandung dahulu dibeli oleh Pemerintah Belanda, dan semula berdiri perkumpulan pencinta hewan pada 1933 serta Yayasan Tamansari Margasatwa sejak 1957.
(Yusuf Mugni/Ageng)