Kamis 12 Desember 2024

Polisi Bekuk Wanita Pembuang Bayi di Ciamis

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Beberapa waktu lalu tepatnya Jumat 28 Oktober 2022 masyarakat Kabupaten Ciamis sempat dihebohkan dengan penemuan sesosok jenazah bayi yang ditemukan di selokan anyar Kelurahan Sindangrasa, Kabupaten Ciamis.

Saat ini pelaku  berinisial J (18) yang diduga merupakan seorang mahasiswa sudah ditangkap Polisi, karena terbukti diduga sebagai orang tua yang membuat bayi tersebut. 

Pelaku pembuangan bayi berhasil diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Ciamis di kediamannya Rabu (2/11/2022) kemarin, saat ini J sudah ditetapkan menjadi tersangka. 

BACA JUGA: Warga Ciamis Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Bayi Di Saluran Irigasi

“Kami berhasil mengamankan pelaku hari ini kami menetapkannya menjadi tersangka pelaku pembuangan anak,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhongkoro melalui konferensi pers, Kamis (3/11/2022). 

Tony menjelaskan bahwa penangkapan pelaku itu sebagaimana tindakan lanjut dari laporan yang disampaikan oleh warga pada tanggal 28 Oktober 2022 lalu terkait penemuan bayi di sungai. 

Lebih lanjut dia menjelaskan, motif dari pembuangan bayi tersebut yakni pelaku merasa malu karena hamil diluar nikah. Pelaku melahirkan bayinya di area persawahan yang berjarak 500 meter dari kediamannya lalu membuang bayi itu ke selokan Anyar. 

BACA JUGA: Rokok Jadi Konsumsi Terbesar Kedua Warga Miskin, Apa Iya?

“Pelaku membuang bayinya di selokan diletakan secara tengkurap lalu setelah tidak terdengar lagi suara tangisan dari bayinya pelaku mulai meninggalkan tempat itu,” ucapnya. 

Tony menegaskan bahwa akibat dari perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 76 Juncto 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau 308 KUHPidana. 

“Ancaman hukuman yakni 15 tahun penjara,” kata dia. 

(Fauza/Husen/Anthika Asmara) 

Berita Terbaru

spot_img