Selasa 10 Desember 2024

ART Ferdy Sambo Sebut CCTV Rumah Rusak, JPU: Jangan Bohong!

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut keterangan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo yakni Daryanto alias Kodir tak masuk akal.

Hal itu disampaikan pada dalam sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kodir sehari-hari bekerja di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Di rumah itu, dia bekerja seorang diri.

Pada 8 Juli 2022, tepat saat Yosua dihabisi, Kodir berada di rumah tersebut. Sedari pagi, dia sudah berada di sana.

BACA JUGA: Sidang Ferdy Sambo: Nama 2 Perempuan Ayu dan Vita Menyeruak

Kodir mengaku mengecek CCTV dan mendapati benda tersebut dalam kondisi rusak pada 15 Juni 2022.

Dia mengatakan, CCTV itu berada di kamar utama lantai satu yakni di kamar Sambo dan Putri.

JPU sempat berang, kala Kodir tertawa ketika menjawab pertanyaan. Bahkan, JPU meminta Kodir untuk tidak berbohong dalam menyampaikan keterangan.

“Saya lihat kau lantang cepat jawab,” ucap JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

“Hehe, siap Pak,” kata Kodir seraya tertawa cengengesan.

“Jangan bohonglah. Jangan ketawa. Jangan cepat-cepat, jangan bohong, kejebak lho,” cecar JPU.

JPU kemudian merujuk pada berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan kalau Kodir mendapat izin untuk melihat CCTV. Izin itu diberikan langsung oleh Ferdy Sambo selaku bos sekaligus pemilik rumah.

“Di sini bilang Bu Putri kan ada di situ, ini kamu bisa lihat kalau ngapa-ngapain itu kan kamar pribadi ibu. Lancang kali saudara, kalau tiba-tiba bu Putri lagi ngapa-ngapain kamu bisa lihat dong?” cecar JPU.

“Tidak,” ucap Kodir.

“Logikanya, saudara mendapat wewenang dari Ferdy Sambo untuk lihat CCTV. Kenapa saudara bisa cek 15 Juni, nggak logis, kamu ini diperiksa September 2022, nggak logis. Ingat kau. Kau di BAP bilang Yosua ini begitu dekatnya dengan Ferdy Sambo, dia saja nggak bisa cek CCTV, kau lancang banget,” cecar JPU.

Menurut JPU, Kodir sudah berbohong dan lancang ketika memberikan keterangan. Pasalnya seluruh keterangan itu tidak masuk akal.

Pertama, Kodir baru diperiksa bulan September 2022. Sementara, keterangan soal CCTV rusak disebutkan terjadi pada 15 Juni 2022.

Kejanggalan kedua adalah soal Kodir yang bisa dengan leluasa masuk ke kamar Putri Candrawathi. Dalam hal ini JPU pun mengultimatum Kodir untuk tidak berbohong.

“Saudara terlalu lancang jawabnya ya, jangan bohong! Di penyidik boleh aja, di sini sudah disumpah. Saudara diperiksa September, hebat banget 15 Juni rusak, saudara diperiksa September. Kedua kecurigaan JPU, bisa-bisanya saudara bisa di kamar utama, CCTV itu di ruang rias ibu, kan nggak masuk akal!” tegas JPU.

JPU pun merasa heran terkait sosok Kodir yang bisa masuk ke kamar bosnya. Bahkan, JPU mempertanyakan soal kedekatan Kodir dengan Ferdy Sambo.

“Seberapa hebatnya kedekatan saudara dengan FS. Adiknya bu Putri saja nggak bisa lihat (CCTV), curiga saya ini, lancang sekali saudara. Sambil ketawa lagi. Logika pikir otakmu bisa bilang tanggal 15 Juni rusak. Saya jaksa, kejadian kerjaan saya 2 bulan lalu saya nggak ingat lagi! Mohon catatan majelis hakim. Saudara begitu cepat bilang CCTV 15 Juni rusak, sampai jamnya ingat, sampai melaporkan ke Yosua saudara tahu jamnya,” pungkas JPU.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img