JAKARTA,FOKUSJabar.id: Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan ganja kering seberat 112 kilogram (kg), Rabu (2/11/2022). Pelakunya merupakan pengedar jaringan lintas Sumatra.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, Ganja ini rencananya diedarkan ke Jawa untuk malam pergantian tahun baru.
“Ganja dikirim dari Sumatra ke Jawa, akan diedarkan untuk malam pergantian tahun baru,” kata Zulpan.
Dia mengatakan, ganja yang dikirim dari Sumatra ke Jawa ini dibawa oleh tiga orang kurir berinisial RS (19), RD (18), dan RP (17). Ketiganya ditangkap di Jalan Umum Medan – Padang pada Sabtu 22 Oktober 2022 lalu.
BACA JUGA: Ayah Bantai Anak dan Istri di Depok Sempat Salat Subuh di Masjid
“Tiga tersangka berinisial RS (19), RD (18), dan RP (17) ditangkap di Jalan Umum Medan – Padang pada Sabtu 22 Oktober 2022,” kata dia, seperti dilansir IDN.
Tiga kurir ini diimingi-imingi upah senilai Rp3 juta dan ganja seberat 1 kilogram sebagai imbalan. Namun, upah ini akan diberikan apabila para kurir berhasil mengantar ganja sesuai perintah UN.
“Tiga kurir mendapat upah Rp3 juta dan ganja 1 kilogram, jika berhasil mengantar ganja sesuai perintah UN,” katanya.
Mereka membawa ganja sebanyak 6 karung di dalam sebuah mobil. Barang haram itu dibungkus lagi menjadi 115 paket ganja kering siap edar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun.
(Agung)