JAKARTA,FOKUSJabar.id: Komnas HAM, mengatakan match commissioner atau pengawas pertandingan aga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur tidak mengetahui soal larangan penggunaan gas air mata.
“Match commisioner juga menyatakan tidak mengetahui bahwa penggunaan gas air mata itu dilarang, ini vital,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Beka menyebut, pihaknya menemukan perbedaan keterangan antara pengawas pertandingan dan PSSI terkait lisensi.
Menurut PSSI, pengawas pertandingan memiliki lisensi dari AFC.
BACA JUGA: Polda Metro Amankan 112 Kg Ganja Untuk Diedarkan Tahun Baru
“Sementara, berdasarkan keterangan match commissioner sendiri, hanya memegang lisensi PSSI yang didapatkan pada 2006,” kata dia, seperti dilansir IDN.
Menurutnya, lisensi tersebut tidak ada pembaharuan atau masa kedaluwarsa. Sehingga, pengawas pertandingan ini tidak diketahui apakah masih layak atau tidak menjalankan tugasnya.
Komnas HAM juga menyebut bahwa tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan bermula dari tembakan gas air mata di ke arah tribun penonton di sisi kiri pintu 13. Gas air mata tersebut membuat penonton panik dan berlarian menyelamatkan diri.
“Ditemukan saling himpit, tumpukan massa, hingga pintu tak bisa dilewati pada pintu 3, 7, 9, 10, 12, 13,” kata Beka.
“Salah satu gas air mata jatuh dan meledak di sebelah kiri pintu 13,” sambungnya.
Proyektil gas air mata itu, disebutkan jatuh ke tangga pintu 13. Hal itu juga yang menyebabkan massa banyak mengalami sesak nafas. Saking paniknya, ada suporter yang terjepit di pintu 13. Di area itu, banyak ditemukan korban.
(Agung)