Sabtu 11 Januari 2025

Ayah Bantai Anak dan Istri di Depok Sempat Salat Subuh di Masjid 

DEPOK,FOKUSJabar.id: Polres Metro Depok menjerat tersangka Rizky Noviyandi Achmad (31 tahun), yang tega membantai anak dan istri di Perumahan Jatijajar, dengan hukuman 15 tahun penjara.

“Ancaman hukuman kepada tersangka yaitu selama 15 tahun penjara,” kata Imran di ruangan Atmani Polres Metro Depok, Rabu (2/11/2022).

Imran mengatakan, pada saat kejadian, tersangka Rizky pulang pagi ke rumah usai berkumpul bersama teman dan sempat mengkonsumsi sabu.
Bashkan Sebelumnya, Rizky juga sempat salat subuh ke masjid yang berada tak jauh dari tempat tinggalnya.

BACA JUGA: Sadis, Pria Bunuh Anak dan Aniaya Istri di Depok Lantaran Kesal

“Namun saat pulang, tersangka melihat istri sedang mengemaskan barangnya yang akan pulang ke rumah keluarganya,” kata dia, seperti dilansir IDN.

Selain itu, tersangka melihat anaknya sudah menggunakan pakaian seragam sekolah yang ketika itu hendak akan diantar istrinya ke sekolah. Melihat hal itu, tersangka Rizky sempat cekcok dengan istrinya hingga pecahlah keributan.

“Memang sebelumnya sering bertengkar, dan istrinya sempat meminta cerai karena tersangka kerap pulang pagi,” katanya.

Akibat pertengkaran tersebut tersangka secara spontan mengambil golok yang tersimpan di bawah meja dan menganiaya istrinya.

Mendengar keributan tersebut, anaknya yang akan berangkat sekolah dan melihat kejadian itu ikut menjadi sasaran kemarahan Rizky hingga sang anak kemudian meninggal dunia.

“Tersangka menganiaya anaknya karena sebelumnya sempat melihat keributan dengan istri atau ibunya,” ucap Imran.

Imran mengungkap, tersangka melakukan penganiayaan dalam kondisi sadar. Dan anak keduanya yang berusia 1,5 tahun –ketika kejadian tengah tidur– terbangun. Usai peristiwa itu, Rizku lalu menggendong sang anak ke luar rumah.

“Tersangka kami tangkap saat itu juga, yang sebelumnya adik tersangka melapor kepada kami,” ungkap Imran.

Sebelumnya, Kasat Rekrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, peristiwa penganiayaan hingga berujung tewasnya KPC (13) terjadi pada Selasa pagi. Tersangka Rizky yang merupakan ayah dan suami dari kedua korban melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan anaknya meninggal dunia.

“Kami sudah mendatangi lokasi kejadian dan tersangka telah diamankan ke Polres Metro Depok yang sebelumnya sempat ditahan di Polsek Cimanggis,” ujar Yogen, Selasa (1/11/2022).

Yogen menjelaskan, anak tersangka yang masih mengenakan pakaian SD meninggal dunia akibat kehabisan darah. Korban mengalami luka pada bagian kepala, leher, mata dan beberapa jari tangan terputus akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka.

“Kalau istrinya, kondisi luka ditemukan pada bagian badan dan kepala bagian wajah,” jelas Yogen.

Yogen belum mengetahui secara pasti kondisi luka yang dialami istri akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka.

“Memang kondisinya kritis, sehingga langsung dibawa ke rumah sakit pada saat kejadian,” kata Yogen.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img