JAKARTA,FOKUSJabar.id: YouTuber Atta Halilintar bakal diperiksa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan penipuan berkedok robot trading Net89 pada pekan depan.
Selain Atta Halilintar, tersangka lain yang akan diperiksa adalah Kevin Aprilio hingga Mario Teguh.
“Mungkin minggu depan ya, dibuatkan jadwalnya dulu,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Diripideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022).
Whisnu mengatakan, pihaknya kini masih mendalami laporan kasus investasi bodong robot trading Net89.
Adapun dalam laporan kasus itu menyeret lima nama publik figur. Kelimanya diduga terlibat menikmati uang hasil kejahatan dari aplikasi robot trading Net89.
BACA JUGA: Vera Simanjuntak: Yosua Mau Jadi Ajudan Ferdy Sambo Demi Mahar Nikah
“Masih didalami,” kata Whisnu, seperti dilansir IDN.
Dalam laporan itu, pelapor melaporkan publik figur yakni Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa, dan Mario Teguh.
Diketahui, korban yang melaporkan kasus Net89 ada sebanyak 230 orang. Mereka melaporkan 134 pelaku ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022.
Kuasa hukum korban, M Zainul Arifin mengatakan dalam kasus itu para korban merugi hingga Rp28 miliar.
“Dari proses ini ada 134 para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana ini, 5 orang yang diduga publik figur, kemudian ada 7 orang founder-nya, ada 5 orang CEO-nya, kemudian ada 37 orang terkait leader-nya, 51 orang terkait dengan exchanger, jadi total ada 134 orang,” kata Zainul di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta (26/10/2022).
Atta dan Taqy diduga menerima hasil kejahatan dari Founder Net89 Reza Paten dalam kegiatan lelang bandana milik Atta.
“Kalau Atta Halilintar diduga lelang bandana ya Rp2,2 miliar dari founder-nya Net 89 Reza Paten. Kemudian Taqy Maliq dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp700 juta rupiah diduga TPPU Pasal 5,” ucapnya.
Lebih lanjut, Zainul menyebut ada motivator bernama Mario Teguh yang diduga berperan sebagai leader atau endorse, dan Founder Billions Group Net89. Ia juga diduga mempromosikan serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89.
Selanjutnya, Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa diduga ikut mempromosikan Net89 lewat media elektronik baik zoom meeting.
“Ada video dan foto yang sudah kita sampaikan, ITE Pasal 45 huruf a ayat 1,” ujar dia.
(Agung)