JAKARTA,FOKUSJabar.id: Sebanyak dua dari empat terduga pelaku pelecehan seksual pegawai dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), merupakan hanya diberi sanksi ringan. Mereka hanya turun jabatan.
Kedua pelaku lain memang telah diberhentikan karena masih berstatus honorer. Namun, dua lainnya hanya turun jabatan, dari golongan tujuh menjadi golongan tiga.
“Hukuman yang sudah dijatuhkan kepada 2 terduga pelaku, dalam hal ini penurunan tingkat jabatannya, dari grade tujuh ke grade tiga,” kata Staf Khusus Menkop UKM Bidang Ekonomi Kerakyatan, M Riza Damanik, (28/10/2022).
BACA JUGA: Demo 8 Tahun Kegagalan Jokowi, Mahasiswa: Muak Tak Didengar!
Sanksi disiplin itu masih berbentuk sementara. Menurut Riza, dua pelaku terduga bisa mendapat sanksi yang lebih berat lagi, yakni pemecetan.
Namun, Kemenkop UKM membutuhkan pertimbangan hukum yang lengkap. Maka dari itu, mereka mendengarkan masukan dari pihak-pihak terkait.
“Pak Menteri (Teten Masduki) bilang, sekiranya ini dirasa kurang atau dipandang kurang, maka itu mungkin untuk dievaluasi kembali. Kalau sampai ada opsi pemecetan, pertimbangan hukumnya harus lengkap. Itulah kenapa kami mendengarkan masukan dari para pihak terkait untuk penyelesaian atau pemberian sanksi,” kata Riza, seperti dilansir IDN.
Kemenkop UKM juga telah membentuk tim independen, yang dibuat langsung Menkop UKM, Teten Masduki, untuk menginvestigasi kasus ini. Harapnya, kasus pelecehan ini bisa selesai tuntas dalam sebulan, dan secara terang benderang.
“Pak menteri menyampaikan kepada kami tim independen, ini harus tuntas setuntas-tuntasnya. Tidak boleh ditutup-tutupi. Jika ada yang menghalangi, itu harus diungkap,” ujar Riza.
(Agung)