JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kementerian Luar Negeri RI menyatakan Pulau Pasir, yang berdekatan dengan Nusa Tenggara Timur bukan milik Indonesia, melainkan milik Australia.
Sebelumnya, Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni mengancam melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra terkait kepemilikan Pulau tersebut.
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, Amrih Jinangkung, menegaskan bahwa Pulau Pasir memang tidak pernah menjadi bagian dari Indonesia.
“Pada praktiknya, sejak 1957 lalu 1960, Pulau Pasir tidak masuk di dalam peta NKRI sejak atau peta-peta yang dibuat setelah itu,” kata Amrih, di Kemlu RI, Jakarta, Kamis (27/10/2022).
BACA JUGA: Dua Anak Dirantai Ibu dan Pacarnya, Menteri PPPA Merespon
“Konteksnya, memang Pulau itu bukan milik Indonesia,” kata dia, seperti dilansir IDN.
Meski demikian, nelayan Indonesia dijamin masih bisa dan diperbolehkan untuk berlayar menjaring ikan di sekitar pulau tersebut.
“Untuk mengakomodasikan kepentingan nelayan tradisional NTT, Indonesia dan Australia membuat perjanjian akomodasi melalui MoU yang ditandatangani pada 1974, lalu disempurnakan lagi dengan perjanjian 1981 lalu 1989,” ucap Amrih lagi.
Amrih menegaskan, di dalam Mou ini diatur hak nelayan tradisional NTT untuk melakukan kegiatan di perairan sekitar Pulau itu dan memang sejak dulu telah menjadi wilayah di mana nelayan NTT mencari ikan.
Sebelumnya, Ferdi Tanoni menyebut bahwa Pulau Pasir milik Indonesia karena terbukti terdapat kuburan-kuburan para leluhur Rote dan bermacam artefak lainnya di gugusan Pulau itu.
Di pulau itu juga dijadikan sebagai lokasi beristirahat nelayan setelah semalam suntuk menangkap tripang dan ikan di kawasan perairan Pulau Pasir.
Pulau Pasir sering digunakan sebagai tempat transit oleh nelayan-nelayan Indonesia dari kawasan lain, ketika mereka berlayar jauh ke selatan Indonesia, seperti ke perairan Pulau Rote.
(Agung)