Kamis 12 Desember 2024

Pengacara Beberkan 4 Bukti Kekerasan Seksual Putri Candrawathi 

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut terdakwa Putri Candrawathi sebagai otak pembunuhan berencana terhadap kliennya.

Hal tersebut Kamaruddin buktikan dengan adanya perencanaan hingga imbalan kepada eksekutor.

Menanggapi hal tersebut pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, membantah dan mengungkap empat fakta kekerasan seksual yang dialami Putri.

“Kami sudah membantah tegas pernyataan saudara Kamaruddin tersebut. Kami imbau rekan Kamaruddin memperhatikan fakta objektif dalam perkara ini dan tidak membangun asumsi baru. Kita semua juga tak ingin ada informasi hoaks selama proses persidangan ini,” kata Febri, Senin (24/10/2022).

BACA JUGA: RUU KUHP 415, Pasangan Mesum Siap-siap Dihukum 1 Tahun Penjara

Febri mengatakan, setidaknya ada empat bukti yang mendukung adanya kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi. Ia pun meminta agar semua pihak tidak menghakimi sebelum hakim memutuskan hukuman kepada Putri.

“Bukti satu, keterangan korban kekerasan seksual yaitu terdakwa Putri Candrawathi yang telah disampaikan dalam BAP tanggal 26 Agustus 2022,” kata Febri, seperti dilansir IDN.

Bukti kedua yang dipaparkan Febri adalah hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.

Bukti ketiga, keterangan ahli yang tertuang dalam BAP Psikolog pada 9 September 2022. Di mana didapatkan informasi yang konsisten dari Putri Candrawathi dan saksi Ferdy Sambo.

Menurut Putri, telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendakinya.

Selain itu, ditemukan adanya kondisi psikologis yang buruk pada Putri berupa simtom depresi dan reaksi trauma yang akut.

“Bahwa ditemukan dari integrasi hasil tes tidak ada indikasi ke arah malingering (tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami),” ujar Febri.

“Informasi yang disampaikan Putri berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel (Sumber: BAP Dra Reni Kusumo Wardhani, M.Psi., Psikolog Hal. 18 tertanggal 9 September 2022),” kata dia.

Bukti terakhir adalah petunjuk atau bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang membuktikan adanya kondisi Putri ditemukan dalam keadaan tidak berdaya di depan kamar mandi lantai dua rumah Magelang oleh saksi Susi dan terdakwa Kuat Ma’ruf.

Sementara itu, mengutip dari YouTube tvOne, Kamaruddin mengungkap fakta-fakta baru terkait peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Putri ikut merancang pembunuhan itu, menyiapkan uangnya, ada perannya jelas menyiapkan uangnya dan merancang pembunuhannya,” tutur Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin sudah tepat jika Putri Candrawathi dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

“Sudah (tepat dijerat Pasal 340) yang harusnya lebih dulu digantung dia (Putri) karena dia lah otaknya. Sebetulnya Ferdy Sambo itu ngikutin dia (Putri), karena dia hasratnya tidak terpuaskan. Tidak sampai dia mendapatkan kepuasan itu (hasrat) dari Yosua, maka dia provokasi suaminya dengan menuduh Yosua kurang ajar,” beber Kamaruddin.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img