spot_img
Kamis 9 Mei 2024
spot_img
More

    5 Aturan Modifikasi Motor Agar Tidak Kena Tilang, Pegendara Wajib Tahu

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Modifikasi motor merupakan hal yang digemari oleh beberapa masyarakat Indonesia. Dalam memodifikasi sendiri, tak boleh kita lakukan sesuka hati karena terdapat aturan yang tertera dalam undang-undang yang berlaku.

    Jika Anda melakukan modifikasi tidak sesuai aturan mungkin akan berurusan dengan pihak berwajib. Tak tanggung-tanggung sanksinya mulai dari yang ringan hingga yang berat jika melanggar.

    Pemilik kendaraan khususnya motor perlu tahu beberapa peraturan yang tidak sah dalam kepolisian.

    5 Aturan Modifikasi Motor Agar Tidak Kena Tilang

    1. Mengubah rangka Motor

    Mengubah rangka motor biasanya pemilik kendaraan lakukan agar terlihat unik dan mengikuti gaya modifikasi tertentu.

    Sayangnya hal tersebut ada larangan dalam undang-undang karena pada rangka memiliki nomor seri yang menjadi syarat administrasi. Jika hilang ataupun sengaja menghilangkan, hal tersebut melanggar aturan yang berlaku.

    2. Mengubah plat nomor

    Sebaiknya saat baru memiliki kendaraan bermotor pastikan nomor plat yang akan kita gunakan buatlah dengan nomor yang sama karena seringkali kita jumpai pemilik kendaraan yang menggunakan motor baru menggunakan plat nomor yang tidak sesuai apalagi tidak berplat nomor.

    Baca Juga: 5 Cara Jitu Hilangkan Embun di Kaca Mobil

    3. Mengubah warna motor

    Mengganti warna sepeda motor tentu saja melanggar peraturan yang berlaku, karena tidak sesuai dengan Surat Tanda Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

    Jika kamu bosan dengan tampilan motor atau ingin menutupi kerusakan pada body motor sebaiknya gunakan stiker dengan jumlah yang kecil dan tidak menutupi atau mendominasi warna kendaraan.

    4. Mengubah dimensi motor

    Dengan mengubah dimensi motor menjadi lebih panjang, lebih lebar, ataupun volume kendaraan tentu saja melanggar aturan karena hal tersebut tidak sesuai dengan keterangan yang resmi ada pada STNK maupun BPKB, Jika dimensi berubah jelas akan tidak sesuai dengan dokumen.

    5. Mengubah kapasitas mesin dan knalpot

    Banyak pengguna motor yang ingin meningkatkan performa mesin dengan kapasitas mesin yang besar membuat kendaraan bisa dikendarai lebih kencang.

    Baca Juga: 5 Aksesoris Mobil Anti Debu

    Hal tersebut sebenarnya dilarang apalagi dengan knalpot yang tidak sesuai standar yang bisa mengganggu pengendara lainnya saat berkendara.

    (Edi/Erwin)

    Berita Terbaru

    spot_img