JAKARTA,FOKUSJabar.id: Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erna Nurmawati, meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Putri Candrawathi atas dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J.
JPU membacakan penolakan eksepsi dalam sidang mendengarkan tanggapan eksepsi di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).
“Menolak seluruh eksepsi terhadap terdakwa Putri Candrawathi,” kata Erna.
BACA JUGA: Heboh 15 Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal, Kemenkes Angkat Bicara
Dalam kasus ini, istri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo itu didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Putri disebut tidak mencegah niat jahat Sambo untuk menghilangkan nyawa Yosua.
Hal itu terungkap saat tim jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
“Akan tetapi parahnya terdakwa Putri Candrawathi justru turut menyatukan kehendak dengan saksi Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, serta turut terlibat dalam cerita skenario yang telah dirancang sedemikian rupa oleh saksi Ferdy Sambo, hanya demi membela diri semata dan justru melimpahkan segala kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dituduhnya melakukan sesuatu di Magelang padahal belum jelas kebenarannya,” kata Jaksa Rudy Irmawan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Tindak pidana dugaan pembunuhan berencana Yosua melibatkan Putri, Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Pembunuhan itu dilatarbelakangi pengakuan Putri yang dilecehkan Yosua saat berada di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juli 2022. Putri mengabari Sambo yang ketika itu berada di Jakarta lewat sambungan telepon. Kepada Sambo, Putri menyebut Yosua telah melakukan tindakan kurang ajar.
Keesokan harinya, Jumat, 8 Juli 2022, ketika berada di Rumah Saguling 3 Nomor 29, Putri menceritakan kepada Sambo kalau telah dilecehkan oleh Yosua. Mendengar itu, Sambo naik pitam dan merencanakan pembunuhan Yosua.
Sambo awalnya meminta Ricky menembak Yosua, tetapi mendapat penolakan. Dia kemudian meminta Richard untuk mengeksekusi Yosua dan dipenuhi. Kemudian, dia merangkai skenario seputar tembak-menembak di Rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46 karena istrinya dilecehkan Yosua di Jakarta.
“Pada saat saksi Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut, terdakwa Putri Candrawathi masih ikut mendengarkan pembicaraan antara saksi Ferdy Sambo dengan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu perihal pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilaksanakan di Rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46,” kata jaksa, seperti dilansir IDN.
“Tidak hanya itu saja, terdakwa Putri Candrawathi juga mendengar saksi Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu ‘jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman)’. Mendengar perkataan itu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu menganggukkan kepala sebagai tanda mengerti dan bentuk persetujuan atas rencana jahat Ferdy Sambo,” lanjut dia.
Dia juga menilai, terdakwa Putri Candrawathi juga ikut terlibat dalam pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai keberadaan CCTV di Rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46 dan penggunaan sarung tangan dalam pelaksanaan perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pada Minggu, 10 Juli 2022 atau dua hari setelah Yosua dibunuh, di lantai 2 Rumah Saguling 3 Nomor 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Putri menyampaikan terima kasih kepada Richard, Ricky, dan Kuat.
Sementara itu, Sambo memberikan amplop putih berisikan mata uang asing (dolar) kepada Ricky dan Kuat masing-masing dengan jumlah setara Rp500 juta. Sedangkan Richard diberi uang setara Rp1 miliar.
“Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh saksi Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman,” tutur jaksa.
“Kemudian saksi Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Yosua tidak terdeteksi,” sambungnya.
Atas perbuatannya, Putri Cs didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
(Agung)