JAKARTA,FOKUSJabar.id: Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penunutut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Kuat meminta agar dakwaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada kliennya dihentikan dan meminta Kuat dibebaskan dari tahanan.
BACA JUGA: Jaksa Desak Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo!
“Kami selaku Penasihat Hukum terdakwa Kuat Ma’ruf memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan Sela dengan Amar Putusan yang pada pokoknya menyatakan menetapkan pemeriksaan perkara terdakwa tidak dilanjutkan,” kata Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf, Kamis (20/10/2022).
Kuasa hukum juga meminta agar nama baik kliennya itu dipulihkan.
“Membebaskan terdakwa dari sehala dakwaan srta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melepaskan terdakwa dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat,” kata dia, seperti dilansir IDN.
(Agung)