JAKARTA,FOKUSJabar.id: Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penolakan eksepsi tersebut disampaikan jaksa dalam sidang dengan agenda mendengarkan pendapat JPU terhadap eksepsi Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Jaksa menilai eksepsi yang diajukan eks Kadiv Propam Polri itu tidak memenuhi persyaratan keberatan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA: Seluruh Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak JPU
“Sehingga dengan demikian maka eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima,” kata Jaksa Ahmad Aron Muhtaram.
Jaksa lantas menyerahkan penilaian atas jawaban terhadap eksepsi tersebut kepada Majelis Hakim. Setelahnya, Jaksa juga meminta Hakim agar menyatakan bahwa dakwaan mereka telah sesuai hukum dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Dalam tanggapan atas eksepsi tersebut, JPU juga meminta agar Ferdy Sambo tetap menjadi tahanan Kejaksaan.
“Dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini,” kata Jaksa, seperti dilansir IDN.
Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan Sambo di rumah dinas yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Atas perbuatannya tersebut, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Agung)