JAKARTA,FOKUSJabar.id: Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi dari korban Brigadir J untuk sidang selanjutnya pada Selasa (25/10/2022) mendatang.
Para saksi terdiri dari keluarga hingga pacar Brigadir J.
Mereka adalah Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Manto Pasaribu dan Vera Mareta Simanjuntak.
“Saudara Penuntut Umum, jadi untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi itu di dalam BAP,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel setelah menggelar dakwaan Bharada E.
Hakim menjelaskan, 12 saksi dihadirkan di persidangan tidak harus fisik hadir. Hakim juga memberi kelonggaran agar 12 orang itu bisa mengikuti sidang via daring.
“Kami memberikan keleluasaan kepada JPU untuk bisa diperiksa sesuai dengan Perma tentang COVID-19, jadi bisa zoom. Apakah mereka mau dihadirkan di sini, kecuali yang alamatnya di sini atau mereka mau diperiksa di Jambi. Kita akan gunakan zoom,” kata Wahyu.
Hakim juga akan menyurati Kejaksaan Tinggi Jambi dan Ketua Pengadilan Negeri Jambi agar menyediakan fasilitas sidang untuk keluarga Brigadir J di Jambi.
BACA JUGA: Dramatis, Bharada E Menangis Setelah Sidang
“Jadi, saya pingin, kecuali yang memang bisa hadir di persidangan ini. Kalau tidak sama-sama diperiksa di ruang sidang tapi di daerah asal supaya persidangan ini berjalan cepat, sederhana dan murah, asasnya,” kata dia, seperti dilansir IDN.
Hakim kemudian memerintahkan JPU agar memberi tahu paling lambat satu hari sebelum sidang.
“Mengingat ini persidangan ada 60 saksi, kalau diperiksa di dalam BAP itu ada 61 saksi. Jadi karena kami melihat ini sifatnya adalah sejenis maka kami periksa bersamaan atau nanti teknisnya kita lihat di persidangan. Satu-satu atau periksa bersamaan,” ujar dia.
(Agung)