JAKARTA,FOKUSJabar.id: Seorang Penyiksaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong bernama Kartika Puspitasari mengalami kekerasan oleh majikannya.
Kartoka disiksa oleh kedua majikannya yang bernama Tai Chi Wai dan Catherine Au Yuk Shan, dengan cara dipukul memakai rantai sepeda dan disetrika.
Asiaone, Selasa (11/10/2022) memberitakan, kedua majikan Kartika akhirnya dijebloskan ke penjara. Pengacara Kartika juga menuntut ganti rugi sebesar Rp2,4 miliar.
Melansir IDN, Setelah diidentifikasi Kartika menerima penyiksaan sejak 2010 hingga 2012 silam. Penyiksaan tersebut meninggalkan 45 luka di seluruh tubuh Kartika.
BACA JUGA: PM Kishida Bersumpah Jepang Tidak Akan Pernah Berperang Lagi
Kedua mantan majikan Kartika ini dibui masing-masing selama tiga tahun dan 5,5 tahun.
Sementara itu, ratusan orang yang terdiri dari PMI dan juga dari negara lain dilaporkan memadati pengadilan dengan memegang spanduk “majikan jahat”.
Mereka, yang didukung oleh kelompok HAM di Hong Kong, juga menyerukan agar pemerintahnya menguatkan hukum terkait pekerja rumah tangga asing.
Meski merupakan tujuan resmi PMI bekerja, kekerasan terhadap PMI di Hong Kong juga masih terus terjadi.
Tercatat, Hong Kong memiliki 300 ribu pekerja migran dari negara-negara Asia Tenggara, terutama dari Indonesia dan FIlipina.
(Agung)