BANDUNG,FOKUSJabar.id: Merespon keluhan orangtua siswa yang terbebani uang sumbangan sekolah, Komisi V DPRD Jabar menyoroti tugas komite yang dianggap belum paham menjalankan regulasi sesuai Pergub Jabar No 44/2022 tentang Komite Sekolah.
Seharusnya komite sekolah bertugas sebagai lembaga independen dalam penyelenggaraan pendidikan dan harus bisa menampung aspirasi orangtua siswa yang berbentuk masukan hingga kritik untuk sekolah. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPRD Abdul Hadi Wijaya seperti dilansir detik.com, Rabu (14/9/2022).
“Rata-rata komite ini hanya jadi stempel yang pada praktiknya menuruti kemauan sekolah,” kata dia.
BACA JUGA: RPJMD, Anggota DPRD Jabar Pesimistis Bisa Tercapai
Dia mengibaratkan komite ini layaknya lembaga DPRD yang menjalankan pengawasan di pemerintah. Seharusnya bisa menampung aspirasi para orangtua siswa untuk ditindaklanjuti pihak sekolah.
“Ini gagal paham dalam menjalankan fungsinya. Padahal penjelasan tentang komite ini ada di Pergub,” kata Abdul Hadi.
Dia sepakat dengan langkah Dinas Pendidikan Jabar yang menginstruksikan sekolah menyetop semetara rapat komite soal uang sumbangan. Tetapi, kata dia, harus ada kebijakan tegas selain menyetop rapat yang diketahui banyak mendapat keluhan dari orangtua siswa.
“Harus ada langkah merapihkan komite sekolah. Komite ke depan harus representatif mewakili para orangtua siswa,” kata dia.
(LIN)