Kamis 12 Desember 2024

Ditangkap Lagi KPK, Mantan Wali Kota Cimahi Masih Diperiksa

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priyatna pada Rabu (17/8/2022) kemarin.

KPK menangkap Ajay setelah dia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Ajay ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK setelah dia keluar dari Lapas Sukamiskin.

Ali mengatakan tim penyidik saat ini masih memeriksa Ajay di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

BACA JUGA: Gantikan Ajay M Priatna, Ngatiyana Resmi Nahkodai Kota Cimahi

“Kami sampaikan perkembangannya,” kata dia.

Pada 25 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Ajay selama 2 tahun penjara atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.

Majelis hakim menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono saat itu.

Sebelumnya pada 27 November 2020, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini giliran Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang ditangkap KPK.

“Benar, saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada IDN Times, Jumat (27/11/2020).

Ajay diduga menerima sejumlah uang suap secara bertahap dari pemilik Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan melalui sejumlah orang maupun pengusaha proyek. Ada pun pemberian itu dilakukan secara bertahap sejak Mei hingga November 2020.

Ajay didakwa menerima uang suap sebesar Rp1.661.250.000 untuk memuluskan izin proyek RSU Kasih Bunda. Ajay telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 November 2020.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img