JAKARTA,FOKUSJabar.id: Polri buka suara terkait gugatan pembayaran fee Rp15 triliun yang dilayangkan eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, buntut pencabutan kuasa secara sepihak dalam pendampingan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, langkah hukum yang dilakukan Deolipa merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia.
“Monggo-monggo saja menggugat. Gak ada masalah,” kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (18/8/2022).
Jenderal bintang dua itu tak mempermasalahkan gugatan yang dilayangkan Deolipa. Bahkan, dia mempersilakan dan Polri siap menghadapinya.
BACA JUGA: Rugikan Negara Rp78 T, Aset Surya Darmadi Diburu Hingga ke Luar Negeri
“Ya kita tunggu aja dulu. Namanya orang gugat kan hak seluruh warga negara,” kata dia, seperti dilansir IDN.
Deolipa Yumara resmi menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kabareskrim Polri ke Pengadilan Jakarta Selatan.
Gugatan itu buntut pencabutan kuasa secara sepihak dalam pendampingan pada tersangka Bharada E, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Gugatan itu tertuang dalam perkara nomor 753/Pdt.G/2022/PN Jaksel. Kemudian, dalam gugatan tersebut setidaknya ada tiga pihak tergugat.
Rencananya, sidang perdana gugatan Deolipa akan digelar pada Rabu, 7 September 2022.
“Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Berty Talpesy, Kapolri cq Kabareskrim Mabes Polri sebagai pihak tergugat,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno.
(Agung)