Jumat 13 Desember 2024

Rugikan Negara Rp78 T, Aset Surya Darmadi Diburu Hingga ke Luar Negeri

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu sejumlah aset milik bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Bahkan, pemburuan aset dilakukan hingga ke luar negeri.

“Pelacakan aset milik perusahaan PT Duta Palma Group dan milik tersangka masih terus dilakukan baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (16/8/2022).

Kejagung juga terus memeriksa saksi-saksi terkait dalam perkara korupsi tersebut. Surya rencananya akan kembali diperiksa pada Kamis (18/8/2022).

“Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka SD akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung,” kata dia.

BACA JUGA: Oknum TNI Terlibat, Kasus Penyekapan di Depok Berakhir Dramatis 

Diberitakan sebelumnya, Surya ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, M Thamsir Rachman.

Keduanya diduga terlibat korupsi lahan PT Duta Palma hingga membuat negara merugi sebesar Rp78 triliun. Ini merupakan kasus pidana yang merugikan negara paling besar sepanjang sejarah.

Surya Darmadi tiba menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung meski juga menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia datang ke Kejagung pada Senin (15/8/2022).

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan bahwa Surya tiba ke Indonesia dari Taiwan. Ia terbang menggunakan pesawat China Airlines C176.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img