Kamis 12 Desember 2024

Oknum TNI Terlibat, Kasus Penyekapan di Depok Berakhir Dramatis

DEPOK,FOKUSJabar.id: Kasus dugaan penculikan dan penyekapan yang dialami Atet Handiyana di sebuah hotel di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, berujung damai.

Hal yang sama juga dilakukan PT Indocertes yang sebelumnya melaporkan balik Atet yang diduga melakukan penggelapan dana perusahaan.

Perwakilan keluarga Atet Handiyana Juliandri Sihombing, Bonar mengatakan, terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penyekapan dan penggelapan merupakan hal baik untuk kedua belah pihak.

Proses hukum atas dua perkara yang menimpa Atet Handiyana Juliandri Sihombing sudah berjalan sangat lama.

Menurut Bonar, kondisi tersebut membuat Atet sangat tertekan. Baik secara psikis maupun materil.

BACA JUGA: Terungkap, Ada Transaksi Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J

“Atet dalam peristiwa itu sudah memaafkan dan memilih penyelesaian secara restoratif justice,” kata Bonar, Selasa (16/8/2022).

Bonar mengataan, Atet merasa dirugikan selama proses hukum dua perkara yang sedang berjalan di kepolisian.

Atas proses kasus tersebut Atet merasa dirugikan karena membuatnya tak dapat bekerja, karena sibuk mengurusi dua perkara.

“Dengan adanya akta kesekapan perdamaian dan berujung dihentikannya kedua perkara itu, sepupu saya bisa berkonsentrasi kembali untuk bekerja dan fokus mengurus keluarganya,” kata dia, seperti dilansir IDN.

Pada 27 Agustus 2021, Atet diketahui melaporkan sejumlah pihak diduga telah menyekapnya di salah satu hotel di wilayah Depok.

Dia melaporkan kasus tersebut dengan laporan Polisi No. LP/1666/B/VIII/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Tidak lama berselang Pada 31 Agustus 2021, Krisnawati sebagai pemilik PT Indocertes melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan Atet Handyana Juliandri Sihombing ke Polda Metro Jaya dengan laporan Polisi No. LP/B/4260/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Namun kasus tersebut telah dihentikan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak sehingga Bareskrim Polri kemudian mengeluarkan surat Nomor: B/712/2022/Dittipidum, tertanggal 2 Agustus 2022, perihal pemberitahuan pemberitahuan penghentian penyidikan Laporan Polisi No. LP/B/4260/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Agustus 2021. Selain itu, terdapat surat Nomor: B/701/VII/2022/Dittipidum, tertanggal 29 Juli 2022, perihal dihentikannya penanganan perkara Laporan Polisi No. LP/1666/B/VIII/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tertanggal 27 Agustus 2021.

Setelah kesepakatan damai dan tidak ada saling tuntut perdata dan pidana, klausul Akta Kesekapatan Perdamaian yang ditandatangani menyetujui beberapa hal, salah satunya sepakat mencabut gugatan perdata No: 61/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Utr dan gugatan perdata No: 180/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Tim.

Atet kemudian diminta mengirim surat kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dan Pengadian Militer II-07 Jakarta, untuk mengklarifikasi kesaksiannya atas dugaan keterlibatan tiga oknum TNI dalam rangkaian kasus penyekapan tersebut.

“Gugatan perdata di PN Jakarta Utara dan PN Jakarta Timur sudah dicabut, Atet sudah melakukan kesepakatan perdamaian dengan personel TNI yang dimaksud,” katanya.

Bonar menjelaskan, kesepakatan perdamaian sudah disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer yang menyidangkan perkara kasus dugaan penculikan dan penyekapan.

Kesepakatan perdamaian antara Atet dan tiga anggota TNI tidak akan mempersoalkan masalah di kemudian hari.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img