BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pengadilan Negeri (PN) Bandung memberikan vonis hukuman enam bulan 15 hari penjara kepada Habib Bahar bin Smith atas kasus penyebaran berita tidak pasti, Selasa (8/16/2022).
Ketua hakim sidang Vonis Dodong Rusdani mengatakan, Habib Bahar bin Smith dinilai bersalah melakukan penyebaran tidak pasti sebagaimana dalam dakwaan pertama lebih subsidair. Yang kemudian kata dia menyebabkan keonaran di masyarakat.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari,” kata Dodong.
BACA JUGA: Ini Kesaksian Fadli Zon Dipersidangan Habib Bahar Bin Smith
Vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar 5 tahun penjara.
Setelah hakim membacakan vonis para pendukung Habib Bahar bergemuruh di ruang sidang mereka mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang sudah menjunjung tinggi keadilan dalam perkara ini.
“Alhamdulillah,” teriak salah satu pendukung.
Untuk diketahui, Habib Bahar bin Smith terseret dalam kasus penyebaran berita bohong saat menjadi penceramah dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu.
Kasus itulah yang menyeret Habib Bahar ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Habib Bahar 5 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU yang dipimpin ketua tim Suharja dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/7).
“Kami meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata JPU membacakan tuntutan.
Habib Bahar dinilai telah melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.
Jaksa menyoroti beberapa hal dalam video ceramah hoaks Bahar Smith yang diunggah di YouTube. Bagian-bagian itu dianggap sebagai ceramah berisi penyebaran berita bohong.
Yaitu soal Habib Bahar berceramah dengan menyinggung cucu Rasullullah yang ditangkap dan dipenjara gegara menyelenggarakan Maulid Nabi SAW hingga tentang kematian enam laskar FPI.
Melalui kuasa hukumnya juga Bahar menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan dari Jaksa tersebut.
BACA JUGA: Sidang Perdana, Habib Bahar Bin Smith Enggan Keluar Sel Tahanan Mapolda Jabar
Dalam pleidoinya, Bahar menganggap apa yang dia alami saat ini bukan suatu keadilan. Sebab, kata dia, banyak pelaku-pelaku penista agama lain yang justru tak diproses. Dia juga menyinggung soal korupsi yang kerap terjadi di tanah air.
Bahkan, Bahar menuding tuntutan lima tahun penjara yang dia terima dari jaksa merupakan intervensi dan bukan keinginan JPU.
“Saya yakin, tuntutan lima tahun bukan kemauan mereka (JPU). Tapi intervensi atasan. Makanya saya bilang jangan untuk keadilan, tapi kezaliman. Mana keadilan, saya ditangkap secepat kilat, belum diperiksa saksi sudah ditahan,” kata Habib Bahar.