JAKARTA,FOKUSJabar.id: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meluncurkan data sejumlah partai politik (parpol) yang tidak lolos pada tahapan pendaftaran peserta Pemilu 2024.
Sebagaimana diketahui, tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 digelar mulai 1 hingga 14 Agustus 2022.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan, setidaknya ada 16 parpol yang berkas dokumen pendaftarannya tidak lengkap. Sehingga parpol tersebut dinyatakan tidak bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni verifikasi administrasi.
“16 partai politik tersebut yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap,” kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2022).
BACA JUGA: Kenaikan Harga BBM Semakin Mendekat, Pemerintah Sedang Menghitung
Berikut daftar 16 parpol yang berkasnya dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU)
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia (PBI)
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa (PPB)
16. Partai Kedaulatan
Sementara itu, Idham memastikan ada 24 parpol yang berkas pendaftarannya lengkap sehingga berhak lolos ke tahapan selanjutnya, yakni verifikasi administrasi.
“Jadi total partai politik yang mendaftar dengan dokumen lengkap dan pendaftarannya diterima ada 24 partai politik. Hari ini sedang kami lakukan verifikasi administrasi sampai dengan tanggal 11 September 2022,” kata dia, seperti dilansir IDN.
Berikut daftar 24 partai yang berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh KPU:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
24. Partai Republik Satu
(Agung)