Jumat 13 Desember 2024

Ferdy Sambo Tersangka, 31 Polisi Ikut Diperiksa!

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Tim Khusus (Timsus) Polri resmi menetapkan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka, dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Kapolri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dalam olah TKP, ditemukan sejumlah hal yang menghambat proses penyidikan. Dari kejanggalan-kejanggalan yang didapatkan, nampak kentara seperti hilangnya CCTV, dan sejumlah hal lain.

“Sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa,” kata Kapolri, Selasa (9/8/2022).

Kapolri menyebut, ada sejumlah pihak terbukti berupaya menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan, sehingga proses penanganan menjadi lambat.

BACA JUGA: Pasar Kreatif Kota Bandung 2022 Raup Rp6,5 M

“Jika sebelumnya ada 25 personel yang diperiksa, saat ini ada 31 personel. Selain itu, kita juga sudah melakukan penempatan khusus terhadap beberapa personel. Jika sebelumnya empat, kini 11 personel Polri ditempatkan di Brimob,” kata dia, seperti dilansir IDN.

Adapun sejumlah pihak yang turut ditempatkan di penempatan khusus di Mako Brimob di antaranya adalah satu personel polisi bintang dua, dua personel polisi bintang satu, dua kombes pol, tiga AKBP, hingga satu AKP.

“Soal mereka apakah masuk dalam sanksi pidana atau etik, kita sampaikan berikutnya,” kata Kapolri.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img