Jumat 13 Desember 2024

Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Bunuh Brigadir J

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Tim Khusus (Timsus) Polri resmi menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers pengembangan kasus tersebut mengatakan, bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) menyuruh Bharada E untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

“FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas, Duren Tiga Jakarta Selatan,” kata Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).

Selain Ferdy Sambo, Timsus Polri juga mengumumkan tersangka lainnya, yakni Bharada RE, Bripka RR, dan KM.

BACA JUGA: Ahmad Dhani Nyaleg Lagi, Optimistis Menang Lantaran Tidak Dipenjara

Ketiga tersangka memiliki peran hampir sama. Agus mengatakan, Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, sedangkan Bripka RR dan KM membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Keempatnya pun dikenakan Pasal 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama-lamanya, 20 tahun,” kata dia, seperti dilansir IDN.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img