Jumat 13 Desember 2024

Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Dibayangi Hukuman Mati

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka, dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Ferdy Sambo bersama tiga tersangka lainnya yakni RE (Bharada E), Brigadir RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338, Jo 55 dan 56 KUHP.

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, para tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun selama-lamanya,” kata Agus Andrianto, seperti dilansir IDN.

BACA JUGA: Stok Melimpah, Harga Ayam di Peternak Anjlok

Sebelumnya, Timsus Polri menempatkan Ferdy Sambo di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Dia dibawa ke Mako Brimob sejak Sabtu (6/8/2022). Dia ditempatkan di Patsus karena dinilai tidak profesional dalam pengamanan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga menghilangkan barang bukti CCTV.

“Dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam jumpa persnya, Sabtu lalu.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img