Senin 6 Januari 2025

Perkumpulan Marga Hutabarat Bersatu kawal Kasus Brigadir J

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Perkumpulan Marga Hutabarat bersatu mendesak kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) diungkap secara tuntas berlandaskan fakta.

Ketua Pengurus Punguan Sirajanabarat, Saur M Hutabarat memandang telah terjadi distrosi dalam kasus meninggalnya Brigadir J. Hal itu disampaikan sesusai mencermati dan melakukan kajian hukum atas kasus tersebut.

“Terkuak adanya dua hal utama yang dapat menyebabkan terjadinya distorsi dalam penanganan kasus kematian tragis Brigadir J. Hutabarat,” kata dia, Jumat (29/7/2022).

Saur mengatakan, Marga Hutabarat berpendapat bahwa sejak awal pengusutan kasus ini diduga telah terjadi upaya menghalangi proses hukum atau diistilahkan obstruction of justice oleh oknum polisi.

Dia menerangkan, tudingan adanya rekayasa dari oknum-oknum untuk menutupi atau menghalang-halangi kejadian sebenarnya dimulai sejak awal.

Menurutnya, laporan terjadinya tindak pidana pada tanggal 8 Juli 2022. Namun, baru diumumkan ke publik tiga hari setelah melalui Konpers oleh Mabes Polri dan Kapolres Jaksel (nonaktif).

Saur juga menyinggung Surat Permintaan Visum Et Repertum dari Kapolres Jaksel nomor. 274/B/VII/2022/Restro Jaksel tertanggal 8 Juli 2022. Dinyatakan secara tertulis kondisi jenazah ditemukan luka lubang di dada.

BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Bakal Diperiksa LPSK Pekan Depan

Ditambah lagi, dalam pernyataan Kapolres Jaksel (nonaktif) secara tegas menyampaikan semua luka pada tubuh Brigadir J berdasarkan hasil autopsi sementara berasal dari luka tembak.

“Terlihat nyata adanya tindakan yang diduga untuk berupaya menutup-nutupi fakta mengenai kondisi jenazah saat membuat Surat Permintaan Visum Kapolres ini,” kata dia, seperti dilansir Liputan6.

Saur menywbut, saat ini telah dilakukan proses otopsi ulang terhadap jasad Brigadir J. Menurutnya, hasil otopsi ulang bukan saja sebagai bukti penyebab kematian dan luka-luka pada jasad Brigadir J.

Tapi juga akan membuat terang benderang telah terjadinya obsctruction of justice dari penanganan awal kasus ini oleh oknum polisi, dokter forensik dan pihak terkait lain yang turut serta dalam melakukan rekayasa otopsi awal pada jasad Brigadir J. Hutabarat. Hal itu apabila hasil otopsi ulang berbeda dengan otopsi awal.

“Pihak yang terlibat menerbitkan otopsi awal dapat seperti dokter forensik yang menerbitkan otopsi awal, termasuk fakta keterangan lisan yang diberikan oleh Kapolres apakah sesuai dengan keterangan tertulis yang dibuatnya dalam Surat Permintaan Visum Kapolres dapat dijerat melakukan obsctruction of justice,” katanya.

Saur menerangkan, Marga Hutabarat memegang teguh norma “Makuling Mudar”, yaitu jika ada “dongan sabutuha” (individu Marga Hutabarat) alami kematian tragis, maka darah satu moyang akan berbunyi nyaring, bergejolak dan bergetar disekujur tubuh.

Karena itu, Marga Hutabarat berhak untuk mengambil langkah dan berpartisipasi aktif demi tegaknya perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia, serta mengawal kebenaran dalam tragedi kematian tragis yang menimpa Brigadir Polisi Novriansyah Yosua Hutabarat.

“Kami bersatu padu merapatkan barisan memberikan bantuan terhadap hutabarat yang naas tersebut, demi menjaga harkat, martabat dan marwah Marga Hutabarat,” ujar dia.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img