CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pesinetron Jhessica Vee mengikuti sidang terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 4,3 Miliar di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat.
Perempuan bernama lengkap Evhyana Sudarlin Wijaya ini menjadi korban penipuan atas terdakwa WM warga Kabupaten Pangandaran pada 2021 lalu.
“Dalam penipuan dan penggelapan ini perusahaan saya dirugikan kurang lebih Rp 4,3 miliar,” katanya saat ditemui di kantor Pengadilan Negeri Ciamis. Rabu (20/7/2022).
Dia mengatakan awalnya terdakwa yang merupakan sahabatnya itu meminjam uang untuk keperluan bisnis.
BACA JUGA: Tak Mau Kalah Dengan Roy dan Bonge, Ini Penampilan Ridwan Kamil Di Citayam Fashion Week Di SCBD
Jessica menyebutkan dirinya memberikan pinjaman itu secara bertahap, dari 1 april sampai 25 Oktober 2021, kurang lebih 15 kali transfer dengan dalih yang diberikan untuk bisnis dan akan memberikan keuntungan buatnya.
“Waktu itu saya terus memberikan pinjaman, ada yang untuk bisnis kopi, daging sapi, beli ruko lah. Pokoknya ada beberapa jenis, dan 4,3 itu hanya kerugian modal saya belum ditambah sama kerugian keuntungan bisnis yang dijanjikan,” kata dia.
WM menjanjikan keuntungan untuk Jhessica Vee itu kurang lebih Rp. 2,5 miliar ditambah modal yang diberikan dan itu harusnya selesai pada Desember 2021 lalu.
“Jadi kalau dihitung dengan kerugian untuk itu sekitar Rp. 6,5 miliar, namun jangankan keuntungannya, uang saya saja tidak ada hanya dikembalikan Rp. 1,1 miliar saja,” ujarnya.
Disinggung terkait bidang perusahaan Jhessica Vee ini apakah bergerak dalam kontek simpan pinjam dirinya tidak membenarkan.
“Bukan, perusahaan saya tidak bergerak dalam peminjaman dana, namun WM ini kan hubungan dengan saya sudah , sudah dianggap seperti saudara makanya saya berikan,” katanya.
Artis yang sempat main di berbagai series ini mengaku mulai berkenalan dengan WM itu tahun 2019. Pertamanya itu Jhessica Vee kenal melalui media sosial.
“Awal kenal sih lewat instagram, dan dari sana kita mulai dekat sampai bersahabat,” tuturnya.
Selain karena bersahabat dan akan mendapatkan keuntungan dari WM, Jhessica Vee mengaku bahwa dirinya mempercayai terdakwa itu lantaran dia menyebutkan akan mendapatkan warisan dari mantan suaminya sebesar Rp. 10 miliar.
“Dengan alasan itu saya semakin percaya makanya kenapa saya mudah memberikan pinjaman modal bisnis untuk WM,” kata Jhessica.
Sementara itu, Kuasa Hukum WM, Diki Puguh menampik apa yang disangkakan oleh artis bernama Jhessica Vee terhadap kliennya itu.
“Kami sebagai penasehat hukum WM tentunya menolak sangkaan itu, karena hubungan terkait pinjaman itu konteksnya kerjasama bisnis,” katanya.
Diki mengatakan bahwa mereka ini telah menyepakati perjanjian terkait hal tersebut dan sudah ada transaksi pembayaran dari WM meski belum lunas.
Dia menyebutkan usaha dari pinjaman yang WM Terima dari Jhessica pun sampai saat ini masih berjalan.
“Tapi saat ini karena adanya penyitaan maka usaha itu tidak bisa beroperasi karena barangnya itu disita kan, jika kita memaksakan masuk ke wilayah penggunaan pun nanti dikiranya melawan perintah aparat negara,” kata dia.
Kemudian, Diki mengatakan saat ini klainenya itu di tahap kejaksaan sudah dilakukan penahanan begitupun dari pihak pengadilan.
“Inshaa Allah kami akan buktikan bahwa ini hanya kesalahan dalam administrasi investasi saja,” kata Diki.
Karena dari Rp. 4 miliar yang disampaikan kliennya itu sudah sebagian dibayarkan, kalo berdasarkan catatan pelapor Jhessica itu kurang lebih Rp. 1,1 miliar.
“Tapi kami sampaikan di pengadilan juga bahwa ada beberapa kwitansi yang tadi diberikan oleh saudara J diberikan kepada klien kami karena si J ini ngaku sayang sama WM,” ujarnya.
Kuasa Hukum terdakwa WM juga menyebutkan bahwa Jessica itu saat sidang mengaku bahwa kwitansi yang diperlihatkan nya itu dibikin olehnya sendiri.
“Disitu tertera nilainya Rp. 2 miliar, jadi kalau itu tidak masuk perhitungan karena itu sudah diakui, kami mohon klaine kami didudukkan semana mestinya apalagi ditandatangani dan dicap oleh perusahaan si J,” kata Diki.
Jadi sebagai penasehat hukum WM, Diki menegaskan bahwa permasalahan ini bukanlah suatu penipuan karena pihaknya melihat ini itu hanya suatu perjanjian, kesepakatan usaha bisnis.
“Usahanya masih jalan, pembayarannya belum lunas, itu sudah diakui oleh si J, pinjaman nya segitu dan sudah di bayar segini. Kita bun buktikan lain tidak hanya itu,” kata dia.
“Ini ko ada kwitansi dan si J ini menyebutkan dia yang membuatnya, terus dalam kwitansi itu ada juga nomornya, sekarang logika hukum kalau orang tidak pernah membayar ko bisa disiapkan kwitansi saat di persidangannya,” kata dia menambahkan.
Kemudian dalam kasus ini Diki melihat adanya keanehan, dimana dalam perjanjian ini tidak disebutkan kesepakatan peminjaman dalam bentuk penitipan uang atau modal.
“Tapi dalam Perjanjian itu tertera perjanjian jual dan sekarang yang disita itu salah satunya ruko klaine kami, belinya dari PT Grand Pangandaran Kan,” katanya.
Yang aneh, dalam waktu bersamaan Jhessica ini seolah-olah menjual ruko itu kepada WM yang akan dibayar secara cicilan dan jika skala hitungan jatuh temponya itu nanti Agustus.
BACA JUGA: Anak SCBD Sebut Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil, Ini Respon Anies Baswedan
“Tapi si J ini sudah melaporkan klaine kami sebelum jatuh tempo itu, lebih jelasnya nanti tanyakan saja ke pihak pengadilan,” terangnya.
Sementara itu dari pantauan FOKUSJabar sidang terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan artis Jhessica Vee ini berlangsung sejak pagi hari hingga sore dengan menghadirkan belasan saksi.
Persidangan dipimpin oleh Ketua hakim Dede Halim, Anggota Arpisol, Indra Muharam. Kemudian pelapor dan terdakwa juga hadir dalam persidangan itu.
Dari informasi yang dihimpun, terdakwa WM sudah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Ciamis sejak 3 bulan lalu.
(Budiana Martin/Anthika Asmara)