Kamis 12 Desember 2024

Malaysia Langgar Kesepakatan Soal Pengiriman TKI

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pemerintah Indonesia menyatakan Malaysia telah melanggar sejumlah perjanjian tentang pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Negeri Jiran.

Hal itu diungkap ucap Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha. Perjanjian antar kedua negara ini disepakati pada 1 April lalu.

“Perwakilan kita di Malaysia menemukan beberapa bukti bahwa Malaysia masih menerapkan system maid online (SMO),” ucap, Judha Nugraha, Kamis (14/7/2022).

Menanggapi pelanggaran yang dilakukan Malaysia ini, Indonesia akhirnya menyetop sementara pengiriman TKI ke Malaysia.

Judha mengungkapkan bahwa sistem mekanisme perekrutan ini, di luar kesepakatan yang ada dalam MoU tersebut. Hal ini tidak sesuai dengan isi yang ditandatangani bersama.

“Secara khusus, SMO ini membuat posisi pekerja migran kita menjadi rentan tereksploitasi, karena mekanisme perekrutan ini ‘mem-by pass’ UU no.18 tahun 2017, mengenai perlindungan pekerja migran,” tegas Judha.

BACA JUGA: Viral Ditemukan Kuburan Massal Tentara Mesir di Israel

Pekerja migran Indonesia yang berangkat dengan sistem ini, akhirnya tidak melalui tahap-tahap yang legal. Akibatnya, pekerja migran asal Indonesia pasti akan rentan terekspoitasi.

Sementara itu, Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, S Saravanan mengonfirmasi adanya surat dari Indonesia tersebut, terkait pembekuan sementara pengiriman TKI, dilansir dari Channel News Asia.

Sedangkan Judha menegaskan bahwa sistem tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri Malaysia.

“Kami mengharapkan ada hasil positif dalam pembahasan tersebut,” ucapnya.

Malaysia sendiri cukup bergantung pada jutaan pekerja asing, yang sebagian besar berasal dari Indonesia, Bangladesh, dan Nepal untuk bekerja di pabrik dan perkebunan. Namun, banyak juga warga asal Indonesia yang bekerja di sektor rumah tangga di Malaysia.

Ada kekhawatiran yang berkembang beberapa tahun terakhir atas perlakuan tujuh perusahaan Malaysia terhadap pekerja migran.

Perusahaan-perusahaan itu juga sempat diblok oleh Amerika Serikat karena diduga melakukan kerja paksa.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img