GARUT,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut mengajak seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ikut terjun dalam penanganan gangguan ketentraman ketertiban umum (Trantibum), sesuai dengan Permendagri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP.
Bukan dalam Permendagri namun keikutsertaan Penanganan Trantibum tertuang dalam Perda Kabupaten Garut. Maka Satpol PP sangat memerlukan sinergitas dengan SKPD lain dan tidak bisa berjalan sendiri.
”Pastinya, kami tidak bisa bekerja sendiri, tetapi harus bersinergi dan berkolaborasi dengan SKPD. Jadi hari ini mengundang untuk membahas penanganan gangguan trantibum, penegakan Perda Perkada dan juga terkait dengan perlindungan masyarakat, ” kata Kasatpol PP Garut Bambang Hafid dalam rapat pembahasaan Trantibum bersama sejumlah SKPD Garut lainya, Rabu (13/7/2022).
BACA JUGA: Mantan Sekdis Pendidikan Garut Gabung Demokrat
Bambang mengatakan, Garut memiliki 42 Kecamatan, 421 Desa dan 21 Kelurahan, maka tingkat kerawanan terjadinya Trantibum akan selalu ada. Namun, berkat kerjasama dengan aparat terkait gangguan Trantibum dapat teratasi serta tidak menimbulkan permasalahan yang lebih meluas.
“Gangguan Trantibum pasti akan selalu ada karena itu dinamika masyarakat, tetapi Alhamdulillah selama ini kita bisa mengantisipasinya,” kata dia.
Guna menanggulangi gangguan Trantibum, lanjut dia, pihaknya selalu siap siaga selama 24 jam dan juga selalu melakukan patroli baik di siang hari maupun di malam hari.
“Kami selalu bersinergi dengan masyarakat, TNI, Polri. Saya juga harap masyarakat ikut aktif dalam penanganan Trantibum,” kata dia.
BACA JUGA: Pendirian Pabrik di Cibatu Garut Terkendala Pembebasan Lahan
Output dari kegiatan ini adalah adanya komitmen bersama antara Satpol PP Garut dengan SKPD terkait untuk penanganan gangguan trantibum di wilayah Kabupaten Garut.
(Andian/Anthika Asmara)