CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pembangunan kembali lima rumah milik warga di Kampung Adat Kuta, Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari Ciamis harus mematuhi aturan adat. Demikian disampaikan Budayawan Ciamis Aif Saripudin, Rabu (13/7/2022).
Dia mengatakan bahwa rumah yang beberapa waktu lalu terbakar tidak bisa langsung dibangun meski sudah rata dengan tanah.
“Pembangunan kembali rumah itu tidak sembarangan, harus sesuai adat di sana, yakni tidak boleh dibangun di bulan Safar atau Maulud. Lokasi pembangunan rumahnya pun tidak boleh di tempat kemarin. Harus beda,” kata dia.
BACA JUGA: Ada Kejadian Aneh Dibalik Kebakaran Kampung Kuta
Adapun pemindahan lokasi dilakukan untuk menghindari trauma pascakebakaran itu. Nenek moyang terdahulu, kata dia, sudah paham cara menghindari trauma.
“Maka dibuatlah aturan seperti itu,” kata Aif. BACA JUGA: Kebakaran Hebat Melanda Kampung Adat Kuta Ciamis
Aif pun berterimakasih kepada pihak Pemkab Ciamis atas bantuan yang langsung kepada para korban.
(Husen Maharaja/LIN)