CIAMIS,FOKUSJabar.id: Polres Ciamis menetapkan Supri (68), Dudeng (67), Walo (23), dan Ceceng (54) tersangka pencabulan bocah dibawah umur.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan modus keempat tersangka mengiming-imingi korban dengan uang dua sampe lima ribu.
“Sebelum menyetubuhi atau mencabuli korban, para pelaku membujuk dulu dengan uang,” katanya di Mapolres Ciamis. Rabu (6/7/2022).
BACA JUGA: Warga Ciamis Dihebohkan Dengan Kemunculan Macan Tutul di Pekarangan Rumah
Tony menyebutkan kasus pencabulan ini terjadi di Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
Dia mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan empat orang pria yang merupakan tetangganya ini sejak bulan Maret hingga April 2022 lalu.
“Ada empat orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Untuk barang bukti yang diamankan Polres Ciamis telah mengamankan pakaian milik korban,” kata dia.
BACA JUGA: E-Liquid Anak Bangsa Ini Tembus Pasar Internasional
Empat predator ini dijerat pasal 81 ayat (2) dan/ pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku dipidana paling singkat 5 dan paling lama 15 dan denda paling banyak lima miliar,” kata Tony.
(Budiana Martin/Anthika Asmara)