Kamis 12 Desember 2024

Mentri Sosial Cabut Izin ACT, Yana Mulyana Akan Inventarisasi Kerjasama Dengan ACT

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melakukan pemeriksaan apakah melakukan kerjasama program dengan aksi cepat tanggap (ACT) setelah izin pengumpulan donasi dan barang dicabut Kementerian Sosial.

“Malah saya baru baca Kementerian Sosial sudah membekukan izin pengumpulan donasi. Saya belum menerima laporan dari Dinas Sosial (Dinsos) juga. Saya akan berkoordinasi dengan Dinsos karena yang banyak kegiatannya,” kata Yana Mulyana di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana Jabar Rabu (6/7/2022).

Yana menyebut, selama menjabat sebagai Wali Kota Bandung. pihaknya mengaku belum menjalin kerjasama dengan ACT untuk melakukan kegiatan-kegiatan sosial. Bahkan, belum pernah bertemu dengan pihak ACT.

BACA JUGA: Kota Bandung Wajibkan Pengunjung Fasilitas Publik Sudah Vaksin Booster

“Apakah mereka melakukan pengumpulan donasi disini, menyalurkan bantuan kebencanaan, saya belum tahu. Tetapi kita akan melakukan invertarisasi apakah terdapat kerjasama dengan ACT dan kegiatan yang dilaksanakan di Kota Bandung,” ucapnya.

Perlu Diketahui, Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap  (ACT) 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

BACA JUGA: Pencabulan Bocah di Ciamis, Predator Membujuk Dengan Uang Dua Ribu

Pencabutan itu, dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img