CIAMIS,FOKUSJabar.id: Para orang tua khususnya di Kabupaten Ciamis harus tau bahwa saat ini anak-anak usia 0-17 tahun harus memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) agar bisa menikmati pelayanan publik.
Bisa dikatakan juga KIA itu merupakan KTP untuk anak-anak yang menandakan bahwa anak itu berasal dari Kabupaten Ciamis dan sebagi upaya untuk memenuhi hak konstitusional Warga Negara Indonesia bagi yang berusia 0-17 tahun.
Lalu apa saja sih syaratnya untuk membuat KIA?
BACA JUGA: Beroprasi 2023, Ini Progres Proyek Pembangunan KCJB Semester I 2022
Dijelaskan Sekretaris Dinas (sekdis) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis, Tini Lastinawati ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk membuat KIA diantaranya.
– Formulir permohonan (F.1-02) yang sudah diisi.
– Kutipan akta kelahiran atau fotocopy akta kelahiran.
– Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali.
– Pas foto berwarna untuk KIA anak usia 5-17 tahun.
Cara membuat KIA, di Kabupaten Ciamis untuk membuat Kartu Identitas Anak bisa mendatangi langsung Disdukcapil, Kecamatan atau melalui aplikasi silancar.
– Orang tua harus menyerahkan persyaratan pembuatan KIA ke Disdukcapil yang nantinya akan ditandatangani oleh Kepala Dinas.
– Melengkapi semua dokumen persyaratan.
– Pembuatan tidak dipungut biaya alias gratis.
Lalu apa sih manfaat membuat KIA untuk anak?
– Bisa mengakses sarana umum.
– Mencegah penjualan atau perdagangan anak.
– Sebagai tanda identitas diri.
– Memudahkan mendapatkan layanan publik seperti dalam bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi transportasi dan perbankan.
BACA JUGA: Tiga Orang Jemaah Haji Asal Kabupaten Tasikmalaya Gagal Berangkat
Perlu diketahui, di Ciamis ada tawaran spesial bagi anak yang sudah membuat KIA akan mendapatkan diskon spesial ketika mengunjungi Waterboom Sukahaji, Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis.
“Kita sudah bekerjasama dengan waterboom Sukahaji, kalau ada anak-anak yang sudah membuat Kartu Identitas Anak lalu berenang disitu akan dapat diskon 10 persen,” kata sekdis Disdukcapil Ciamis saat ditemui, Selasa (5/7/2022).
(Fauza)